Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Formula Tax Ratio Diubah

Pemerintah menargetkan tax ratio perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) sebesar 13,5% namun dibarengi dengan perubahan formula penghitungan penerimaan pajaknya.
Bisnis.com, JAKARTA Pemerintah menargetkan tax ratio perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) sebesar 13,5% namun dibarengi dengan perubahan formula penghitungan penerimaan pajaknya.
 
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan selama ini hitungan lama hanya bicara pajak dan bea cukai, namun untuk ke depannya akan ditambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) migas dan pertambangan umum.
 
Tax ratio diperkirakan bisa mencapai 13,5%. Tax ratio akan kita ubah definisinya. Itu [penambahan PNBP migas dan pertambangan umum] esensinya kalau di negara lain adalah pajak sehingga kita masukan sebagai indikator tax ratio kita, ujarnya.
 
Tidak ada penjelasan lebih detil yang diungkapkan Bambang. Pernyataan tersebut muncul ketika pihaknya mengaku penggenjotan penerimaan pajak tahun ini yang menjadi tantangan pemerintahan saat ini. Apalagi, Presiden Joko Widodo selama ini menargetkan tax ratio 16% pada 2019.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, tax ratio pada 2014 anjlok dari tahun sebelumnya seiring dengan capaian shortfall selisih antara realisasi dari target pajak 2014 (minus PPh migas) yang mencatatkan rekor tertinggi selama ini yakni Rp94 triliun.
 
Dengan capaian penerimaan pajak 2014 senilai Rp894,5 triliun atau hanya 90,5% dari target Rp988,5 triliun, tax ratio perbandingan penerimaan pajak dengan produk domestik bruto (PDB) yang murni tanggung jawab Ditjen Pajak hanya 8,9% anjlok dibandingkan tahun sebelumnya 9,1%.
 
Sementara, untuk tax ratio total (dengan memasukkan PPh migas) juga turun dari 11,8% pada 2013 menjadi 11,4% karena penerimaan pajak total Rp1.443,3 triliun atau hanya 91,7% dari pagu APBNP 2014 Rp1.246,1 triliun.
 
Sayangnya, perkiraan tax ratio 13,5% - dengan formulasi baru tersebut tidak berbeda dengan capaian tahun lalu bahkan turun tipis. Hasil hitungan Bisnis, jika memasukkan PNBP migas Rp216,9 triliun dan pertambangan umum Rp21,4 triliun, penerimaan menjadi Rp1.381,6 triliun artinya tax ratio menjadi 13,7%.
 
Dimintai komentar, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan memang belum ada standar resmi secara internasional, namun dibandingkan negara maju seperti Amerika Latin, social contribution di Indonesia BPJS dan penerimaan sumber daya alam memang masuk hitungan, bea masuk dan keluar tidak masuk.
 

"Kalau saya melihat standar baru sah-sah saja. Tapi harus konsisten bisa ngukur kenaikan berapa. Mengubah nomenklatur, secara kinerja sama saja ya berarti tidak ada peningkatan dan perbaikan," kata dia.

 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper