Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Eksekusi Gijzeling 11 Wajib Pajak Dilaksanakan Mulai Pekan Ini

Ditjen Pajak siap mengeksekusi hukuman paksa badan (gijzeling) pada 11 wajib pajak (WP) mulai pekan ini. Namun, pemerintah memilih bungkam terkait identitas bulan ini untuk menghindari upaya kabur dari WP terkait.

Bisnis.com, JAKARTA--Ditjen Pajak siap mengeksekusi hukuman paksa badan (gijzeling) pada 11 wajib pajak (WP) mulai pekan ini. Namun, pemerintah memilih bungkam terkait identitas bulan ini untuk menghindari upaya kabur dari WP terkait.


Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Dadang Suwarna mengatakan tidak akan menyebut identitas bahkan clue apapun yang mampu mengerucut pada satu beberapa nama untuk menghindari kaburnya WP yang bersangkutan.
 
"Ini kan secret, enggak boleh diumumkan siapa orangnya dan dimana alamatnya. Nanti kalau saya mau nangkep jadi kabur dong semuanya, gijzeling tuh enggak boleh diumumin mestinya," katanya.
 
Menurutnya, pengumuman dan pemberitaan ke publik seharusnya setelah proses eksekusi gijzeling dilakukan.Terkait waktu eksekusi, Dadang tidak bisa memastikan kapan akan dilakukan karena tergantung kesiapan intelijen kepolisian khusunya untuk keberadaan WP yang masih dicari detil alamatnya.
 
DJP, sambungnya, akan bekerja sama dengan Kepolisian dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk segera mendeteksi keberadaan tiap-tiap WP. Walau enggan menyebut detil lokasi, Dadang menyebut mayoritas WP berada di Jawa.
 
Seperti diketahui, Wamenkeu sekaligus Plt. Dirjen Pajak Mardiasmo belum lama ini mengatakan pelaksanaan gijzeling akan dilakukan minggu ini. Dari 11 WP tersebut, 2 WP Pribadi dan 9 WP Badan dengan 13 penanggung pajak.
 
Sebelum dilakukan gijzeling, DJP telah melakukan memberikan peringatan, surat pencekalan selama-lamanya dua kali 6 bulan‎, dan karena tak digubris akhirnya dilakukan gijzeling.
 
Tindakan itu sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Langkah ini dilakukan secara selektif pada penanggung pajak yang memiliki utang senilai Rp100 juta atau lebih dan diragukan itikad baiknya dalam melunasinya.
 
Di WP badan, satu penanggung pajaknya merupakan warga negara asing (WNA). Adapun potensi penerimaan total 11 WP tesebut yakni Rp33,92 miliar. Mardiasmo menegaskan WP sisanya akan dieksekusi tahun ini.
 
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan langkah pencegahan tersebut bukan sesuatu yang baru. Namun, hal itu cukup baik karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan WP.
 
Agar lebih efektif penagihan harus dilakukan berkelanjutan. Setelah itu, tinggal kita mengukur efektivitasnya. Artinya, apakah pencegahan itu berbanding lurus dengan pencairan tunggakan pajak dari WP, tuturnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper