Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanya Ada Dua Pulau Prospektif untuk Jadi Pulau Karantina Sapi Impor

Kementerian Pertanian menyatakan hanya dua pulau yang prospektif untuk dijadikan Pulau Karantina sapi impor impor dari tiga tempat yang sebelumnya direncanakan.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA– Kementerian Pertanian menyatakan hanya dua pulau yang prospektif untuk dijadikan Pulau Karantina sapi impor impor dari tiga tempat yang sebelumnya direncanakan.

Kepala Badan Karantina Kementan Banun Harbini mengatakan hanya Pulau Naduk, Bangka Belitung dan Pulau Simuang, Sulawesi Tengah yang telah layak secara teknis dan ekonomi memenuhi persyaratan sebagai tempat pembebasan penyakit sapi impor.

“Dulu ada 3 pulau yang dikaji, ternyata yang prospektif hanya 2 (pulau). Tapi ini masih dikaji lagi dengan tim Menko Perekonomian,” katanya, Selasa, (30/12/2014).

Banun menjelaskan persyaratan teknis Pulau karantina harus steril secara historis dari berbagai penyakit hewan, mulai dari udara sampai tanah. Selain itu, Pulau Karantina harus memiliki potensi air bersih dan ekosistem yang bisa dijadikan pakan sapi impor nantinya.

Dia mengatakan pengadaan Pulau karantina sangat mendesak karena selain sebagai implementasi UU No.41 Tahun 2014 yang disahkan September lalu juga untuk menjamin sapi impor bebas penyakit agar tidak menjangkiti sapi lainnya.

Selama 2014, Banun mengatakan pihaknya masih menemukan satu sapi bibit impor asal Australia yang terjangkit penyakit Brucellosis atau penyakit keguguran pada sapi.

“Memang satu, tapi ini terkenanya pada sapi bibit sehingga prospek menularnya untuk sapi yang lain sangat berbahaya,” katanya.

Dia mengatakan mekanisme zona based yang tertuang dalam UU No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atas perubahan dari country based akan lebih menjamin kesehatan sapi dengan adanya Pulau Karantina

September lalu, DPR mengesahkan UU No 41 tahun 2014 sebagai perubahan UU No.18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Aturan sebelumnya mengenai impor sapi indukan berbasis negara yang dinyatakan bebas penyakit mulut dan kuku diubah menjadi berbasis zona namun harus melalui mekanisme pulau karantina yang akan diatur dalam PP.

“Saat ini kita masih menyusun PP, kami punya waktu 2 tahun setelah diundangkannya,” katanya. (Bisnis.com)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Irene Agustine

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper