Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Diam-Diam Sahkan Aturan Baru Distribusi Gula Rafinasi

Kementerian Perdagangan diam-diam telah menerbitkan surat edaran tentang aturan distribusi gula kristal putih (GKR) yang baru, yang sekaligus menganulir surat Menteri Perdagangan No.111/2009.
Ilustrasi gula impor/Antara
Ilustrasi gula impor/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan diam-diam telah menerbitkan surat edaran tentang aturan distribusi gula kristal putih (GKR) yang baru, yang sekaligus menganulir surat Menteri Perdagangan No.111/2009.

Hal itu diungkapkan oleh salah satu sumber Bisnis dari kalangan pelaku industri rafinasi, yang mengatakan surat tersebut sudah resmi dilayangkan oleh Kemendag kepada Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia pada Kamis (18/12).

“Pembahasan dengan AGRI tidak ada, tapi kami terima surat Mendag No.1300/MDAG/SD/12/2014 pada 18 Desember mengenai instruksi pendistribusian GKR dan pencabutan surat Mendag No.111/2009,” ungkapnya kepada Bisnis, Selasa (23/12).

Sayangnya, dia enggan memaparkan apa isi surat edaran tersebut, serta detail mekanisme distribusi GKR yang baru. Namun, kuat dugaan penggunaan distributor untuk menyalurkan GKR dari industri rafinasi ke IKM makanan dan minuman (mamin) masih diperbolehkan.

Dihubungi terpisah, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Srie Agustina mengonfirmasi Kemendag memang telah menerbitkan surat edaran tersebut. Namun, dia juga tidak mengungkapkan detail dari aturan yang baru itu.

Bagaimana pun, ketika ditemui pada satu kesempatan Senin (22/12), Srie mengisyaratkan aturan distribusi GKR yang baru masih akan mengakomodasi jasa distributor sebagai perantara transaksi GKR dari industri rafinasi ke IKM mamin.

Dari total 11 anggota AGRI, kata Srie, hanya 26% yang menggunakan jasa distributor, sedangkan 73% sudah menjual GKR-nya secara langsung ke industri pengguna. “Mulai sekarang, semuanya harus menggunakan kontrak.”

Pemerintah telah mengaudit para distributor yang digunakan oleh industri rafinasi untuk memastikan mana yang tepat sasaran dalam penyaluran, dan mana yang melakukan perembesan GKR ke pasar konsumen.

“Distributor yang selama ini bagus tentu akan diteruskan,” sambungnya, tanpa mengungkapkan berapa jumlah distributor yang dianggap layak dan kredibel untuk menyalurkan GKR kepada industri mamin skala kecil.

Srie menambahkan peran distributor bagaimanapun tidak dapat dihilangkan begitu saja, sebab IKM mamin—yang hanya mampu membeli GKR dalam kuantum yang sedikit—hanya bisa mengakses gula rafinasi dari distributor.

Menurut audit Sucofindo, angka kebutuhan gula rafinasi oleh IKM mamin—yang berjumlah 2.173 perusahaan—adalah 400.000 ton. Itu berarti, per IKM setiap tahunnya hanya membutuhkan sekitar 10-20 ton GKR saja.

“Ke depannya, distributor ini harus terdaftar. Mereka harus melampirkan dengan jelas GKR yang mereka jual itu untuk IKM mana saja, jadi bisa kami lacak,” sambung Srie. Untuk diketahui, selama ini penunjukkan distributor adalah wewenang industri rafinasi.

Surat Mendag No.111/2009 menyebut bahwa untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi bagi industri mamin, tiap produsen rafinasi dapat menunjuk distributor secara resmi. Selanjutnya, distributor dapat menunjuk pula subdistributor secara resmi.

Distributor yang tidak memiliki surat penunjukan atau pengangkatan dari produsen GKR dilarang mendistribusikan atau memperdagangkan gula rafinasi. Hal yang sama juga berlaku untuk subdistributor.

Penggunaan tangan-tangan distributor sempat dilarang saat pada semester II/2014, saat era kepemimpinan Mendag Muhammad Lutfi, guna menyumbat celah rembesan. Pelarangan tersebut hanya berlaku untuk distribusi GKR sejumlah 622.000 ton sampai Desember.

Baru-baru ini sebenarnya Kemendag mengungkapkan distribusi GKR nantinya akan menggunakan jasa koperasi melalui kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Namun, faktanya tingkat kesiapan koperasi untuk menjadi penyalur GKR masih rendah.

“[Tadinya] Kami akan melibatkan koperasi, tapi ternyata hanya 13 koperasi saja yang sudah siap. Ke depan, [distribusi GKR] akan melalui koperasi semuanya kalau koperasinya sudah siap,” jelas Srie.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper