Bisnis.com, JAKARTA – Menyusul lesunya penerimaan Bea dan Cukai tahun ini, Ditjen Bea dan Cukai kembali akan menaikan tarif cukai minuman keras pada tahun depan.
Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso mengatakan pihaknya telah mengusulkan ke pimpinan untuk menaikan kembali cukai minuman keras yang sudah dinaikan per 1 Januari 2014 sesuai dengan PMK Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.
“Artinya, bukan hanya sekadar ngejar penerimaan tetapi juga mendudukkan kembali filosofi prinsipnya cukai ini apa,” katanya, kepada Bisnis.com, Sabtu (20/12/2014).
Menurutnya, penerimaan dari sektor ini juga cukup siginifikan, terlebih untuk golongan A – minuman dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5%, yang mencakup 75% dari keseluruhan.
Selain itu, optimalisasi pita cukai juga akan dilakukan. Selama ini, jelasnya, untuk minuman golongan A tersebut, pembayaran cukainya memakai pelunasan tanpa pita. Kalau rokok, akan kelihata pemakaian pita palsu atau tidaknya.
“Kalau beer kan tidak ada tandanya. Bukan berarti sekarang ada permasalahan situ. Kita pengen optimalkan saja,” kata dia.