Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TEMBAKAU: Tangkapan Naik 10 Kali Lipat per November 2014

Tangkapan tembakau oleh Ditjen Bea dan Cukai pada posisi November 2014, ada potensi kerugian negara Rp261 miliar untuk komoditi hasil tembakau dari 753 kasus yang ditemukan. Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari hasil temuan pada posisi akhir 2013 Rp26,451 miliar.
 Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Penyelundupan komoditas hasil tembakau tahun ini menunjukkan peningkatan cukup siginifikan dibandingkan dengan tahun lalu.

Kondisi tersebut tergambarkan dari data terbaru tangkapan Ditjen Bea dan Cukai pada posisi November 2014, ada potensi kerugian negara Rp261 miliar untuk komoditi hasil tembakau dari 753 kasus yang ditemukan. Angka tersebut meningkat 10 kali lipat dari hasil temuan pada posisi akhir 2013 Rp26,451 miliar.

Direktur Penerimaan, Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso mengatakan melonjaknya temuan tersebut dikarenakan memang banyak kasus yang ditemui, bahkan di beberapa daerah kecil, baik daerah produksi maupun pemasaran, masih banyak ditemukan rokok ilegal.

“Sebenarnya untuk beberapa waktu terakhir ini memang operasi penindakan atas peredaran BKC [Barang Kena Cukai] ilegal baik rokok maupun miras sangat gencar dilakukan,” kata dia kepada Bisnis.com, Sabtu (20/12/2014).

Dia mengungkapkan kenaikan kasus tersebut bukan karena adanya ekspektasi adanya penaikkan tarif cukai yang berlaku awal tahun depan sesuai PMK 205/PMK.011/2014. Kenaikan tarif cukai tersebut, sambungnya, justru berpotensi kasus penyelundupan yang lebih banyak tahun depan.

Susiwijono mengatakan memang kenaikan tarif cukai sangat tinggi. Walaupun rata-ratanya 8,72% , untuk SKM golongan I layer 2, naiknya di atas 16%. “Makanya DJBC harus lebih intensif lagi tahun depan.”

Ekonom Institute for Development Economy and Finance (Indef) Enny Sri Hartati mengatakan banyaknya penyelundupan komoditas yang sebenarnya berpotensi besar pada penerimaan negara tersebut juga dampak dari penagakan hukum yang masih minim sehingga terjadi.

Selain itu, dari disparitas harga lah yang menyebabkan barang-barang ilegal termasuk rokok menjadi marak. Kenaikan tariff cukai, sambungnya, berakibat pada harga rokok ditingkat konsumen menjadi lebih tinggi. Oleh karena itulah, jika ada yang lebih murah, masyarakat – khususnya masyarakat yang daya belinya rendah—akan memilih mengonsumsi rokok ilegal tersebut.

“Ya kemungkinan ada pula ekspektasi kenaikan tarif cukai tahun depan,” kata dia.

Efek dari disparitas harga tersebut, sambungnya, terjadi pada bahan bakar minyak (BBM). Dengan semakin kecil disparitas harga tiap jenis BBM, semakin kecil pula kasus penyelundupan yang terjadi.

Data hingga November 2014, kasus tangkapan BBM ilegal menurun drastis di level potensi kerugian negara Rp6.000.000. Padahal, tahun sebelumnya, DJBC berhasil menangkap kasus penyelundupan BBM dengan potensi kerugian Rp8,9 miliar.

Namun demikian, Enny tetap mengapresiasi adanya kenaikan tarif cukai rokok tahun depan karena berkaitan dengan aspek kesehatan masyarakat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nurbaiti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper