Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menghentikan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal dan unprosedural yang bekerja di Malaysia atau dikenal dengan istilah pendatang asing tanpa izin (PATI).
Kesepakatan itu diambil setelah Menteri Ketenagakerjaan Muh Hanif Dhakiri melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Dalam Negeri Malaysia Dato Seri DR Ahmad Zahid Hamidi di Putra jaya, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (18/12/2014).
"Sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, maka Pemerintah Indonesia dan Malaysia melakukan pembenahan dan melakukan berbagai upaya menangani TKI ilegal yang bekerja di Malaysia," kata Hanif dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnaker di Jakarta, Kamis (18/12/2014).
Sebelumnya, Menaker juga melakukan pertemuan dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato Seri Richard Riot Anak Jaem dan melakukan kunjungan ke depot tahanan Imigresen Semenyih untuk menemui para TKI yang akan dipulangkan/deportasi.
Kedua negara juga sepakat akan melakukan proses legalisasi terhadap para TKI ilegal dengan melengkapi sejumlah persyaratan ketenagakerjaan atau segera melakukan pemulangan TKI ilegal ke Tanah Air.
Hingga November 2014, TKI yang bekerja secara sah di Malaysia tercatat sebanyak 826.226 orang atau 39,7% dari keseluruhan pekerja asing di Malaysia.