Bisnis.com, JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal menjamin adanya peningkatan kualitas perizinan prinsip dengan penghapusan skema pengajuan berkas secara tatap muka, diganti dengan sistem online per awal pekan depan, (15/12).
Deputi Kepala BKPM Bidang Pelayanan Penanaman Modal Lestari Indah mengatakan penerapan sistem tersebut akan berdampak positif pada percepatan pengurusan izin khususnya izin prinsip, sesuai dengan standard operating procedures (SOP).
“Dalam memproses izin ada tiga, yang di bawah SOP, tepat SOP dan lewat SOP. Yang lewat SOP sudah sangat sedikit, nanti akan lebih sedikit lagi. Saya enggak berani ngasih target berapa, dan itu susah di-nol kan,” katanya di sela-sela memperlihatkan sistem pengajuan izin di kantornya, Kamis (11/12).
Per November, sambungnya, penyelesaian perizinan di bawah SOP atau sebelum waktu yang ditentukan di SOP sebanyak 60%. Sementara itu, perizinan yang tepat dengan SOP sebanyak 24%. Untuk perizinan yang telat atau lewat dari waktu yang ditentukan SOP sebanyak 16%.
Dalam Pasal 27 ayat 4 Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 12/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5/12 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal disebutkan izin prinsip paling lambat diterbitkan selambat-lambatnya tiga hari sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.
Lestari mengatakan beberapa izin yang lewat dari SOP, selama ini, dikarenakan beberapa masalah di sisi pemohon izin, terutama terkait kekurangan data.
Seperti diketahui, seminggu pasca pelantikan, tepatnya 28 Oktober lalu, Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor BKPM untuk memastikan pelayanan izin dan investasi yang berlangsung di sana.
Saat itu, Presiden menemukan adanya pelayanan pengurusan izin yang lambat saat berbincang dengan para investor yang tengah mengurus izin.”Dalam SOP, prinsip hanya tiga hari, tetapi saya tanya ada yang 12 hari. Untuk urus pembangkit listrik, ada yang butuh waktu 2-4 tahun. Inilah yang harus dilakukan terobosan agar investasi di bidang pembangkit listrik, kalau tidak, bisa gelap," kata Jokowi.
Sejak saat itu, dia selalu menginstruksikan adanya perampingan proses perizinan dengan sebutan one stop service –yang dulu dikenal dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu / PTSP – dan prioritas investasi ke sektor prioritas pembangunan.
Lestari mengatakan dengan adanya sistem online, semua pengajuan izin tidak bisa dilakukan dengan penerimaan berkas di kantor BKPM. Namun, untuk impor, angka pengenal impor belum bisa online karena berhubungan dengan sistem yang masih ada di kementerian perdagangan.