Bisnis.com,JAKARTA--Kementerian Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membentuk satuan tugas sebagai lanjutan dari beleid moratorium perizinan kapal untuk memberantas praktik pencurian ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan satuan tugas (satgas) dibentuk untuk melaksanakan perannya dalam melakukan pengawasan kapal dan verifikasi izin kapal asing di perairan laut Indonesia.
Sebagai satuan pemberantasan perlu menetapkan keputusan menteri tentang tugas pemberantasan iuu fishing, ujarnya saat memberikan konferensi pers mengenai perkembangan moratorium, Senin (8/12/2014).
Dia mengatakan satgas ini diketuai oleh Mas Ahmad Santosa dari Deputi VI Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan Pengendalian dan Pembanguan (UKP4). Satgas ini beranggotakan 12 orang dari berbagai lembaga, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, UKP4, kepolisian, PPATK, Kementerian Perhubungan, Bank Indonesia, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Keputusan Menteri mengenai pembentukan satgas ini langsung ditandatangani oleh Susi pada Senin (8/12). Dengan adanya pembentukan satgas ini, Susi berharap praktik pencurian ikan akan benar-benar menghilang.
"Mulai sekarang salam Indonesianya salam anti ilegal fishing," katanya.