Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Serahkan DIPA 2015, Minus Kemenko Maritim

Presiden Joko Widodo menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran 2015 kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Maritim yang baru dibentuk ternyata belum kebagian DIPA.
Presiden Jokowi & Wakil Presiden Jusuf Kalla./Antara
Presiden Jokowi & Wakil Presiden Jusuf Kalla./Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Presiden Joko Widodo menyerahkan daftar isian pelaksanaan anggaran 2015 kepada seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Namun, Kementerian Koordinator Bidang Maritim yang baru dibentuk ternyata belum kebagian DIPA.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan DIPA tahun anggaran 2015 disusun berdasarkan struktur Kabinet Indonesia Bersatu II.

Hal tersebut menyebabkan kementerian yang baru terbentuk dan berubah nomenklatur pada era Kabinet Kerja belum bisa langsung menggunakan DIPA TA 2015.

Alokasi anggaran bagi Kemenko Maritim, jelas Menkeu, untuk sementara disertakan di dalam DIPA Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Adapun kementerian yang berubah nama seperti Kementerian Pendidikan, Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan lainnya harus segera mengajukan revisi.

"Agar DIPA dapat menjadi dokumen yang operasional untuk melaksanakan program, kementerian/lembaga yang mengalami perubahan nomenklatur diharapkan segera mengusulkan revisi ke Kemenkeu," kata Bambang di Istana Negara, Senin (8/12/2014).

Pemerintah tahun ini menetapkan 22.787 DIPA bagi satuan kerja di k/l dengan nilai total Rp647,3 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari anggaran pemerintah pusat senilai Rp627,4 triliun dan anggaran yang dijalankan langsung oleh pemerintah daerah senilai Rp19,9 triliun.

Selain itu, pemerintah pusat menetapkan daftar alokasi dana transfer ke daerah dan dana desa untuk 34 provinsi senilai Rp647,04 triliun.

Daftar tersebut antara lain terdiri dana perimbangan Rp516,4 triliun, dana otonomi khusus Rp16,6 triliun, dana dana keistimewaan DI Yogyakarta Rp547 miliar.

Ada juga dana desar senilai Rp9,06 triliun dan dana senilai Rp104,4 triliun yang dialokasikan untuk tunjangan profesi guru, dana tambahan penghasilan guru, bantuan operasional sekolah, dana intensif daerah, dan dana proyek pemerintah daerah dan desentralisasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor :

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper