Bisnis.com, JAKARTA—Guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perpajakan, pemerintah akan memprioritaskan peningkatan tingkat kepatuhan wajib pajak (tax compliance) pada tahun depan.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengungkapkan tingkat kepatuhan wajib pajak, baik perserorangan maupun badan relatif masih rendah. Pada akhirnya, penerimaan pajak yang dicapai selama ini tidak optimal.
“Ditjen Pajak itu pernah melakukan survei soal compliance, ternyata nggak ada yang sampai 80% tingkat kepatuhannya, semua di bawah, mau pajak penghasilan [PPh] orang pribadi, PPh badan, mau Pajak Pertambahan Nilai [PPN],” katanya belum lama ini.
Menurutnya, salah satu penyebab rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak diakibatkan keterbatasan jumlah SDM. Berdasarkan perhitungan Kemenkeu, satu account representative (AR) menghadapi 8.000 wajib pajak, jauh dari idealnya sekitar 500 wajib pajak.
Di samping itu, lanjut Bambang, perlu juga perbaikan dari sisi penegakan hukum dan pemberian insentif. Apabila dilakukan, dia optimistis tingkat penerimaan pajak akan meningkat signifikan seiring perbaikan tingkat kepatuhan pajak.