Bisnis.com, JAKARTA -Kenaikan threshold penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tahun lalu berpotensi menggerus kepatuhan formal wajib pajak. Kendati demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tetap berharap dengan sisa waktu yang tersisa empat bulan target kepatuhan tahun ini bisa terealisasi.
Yon Arsal, Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak, mengatakan pihaknya tak memungkiri naiknya baseline PTKP telah menyebabkan banyak WP yang sebelumnya berstatus wajib lapor SPT, setelah perubahan tersebut tak lagi masuk kategori wajib pajak yang lapor SPT.
“Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih banyak dari 2016, walaupun peningkatan PTKP memang menyebabkan [sebagian] WP tak lagi wajib menyampaikan SPT,” kata Yon kepada Bisnis belum lama ini.
Adapun, pertengahan tahun lalu pemerintah menaikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari baseline Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Kenaikan PTKP itu telah menggerus jumlah WP yang wajib lapor SPT.
Kendati sebenarnya dari sisi jumlah wajib pajak yang terdaftar naik dari 32,7 juta menjadi 36 juta, namun dari sisi kewajiban pelaporan SPT justru tergerus dari 20,17 juta menjadi 16,6 juta akibat kelompok penghasilan yang di bawah baseline tersebut tak lagi tergolong WP wajib lapor SPT.
Di samping itu, Yon menyatakan realisasi pelaporan SPT hingga akhir Agustus lalu sebanyak 11,7 juta atau 70,3% dari jumlah WP yang harus melaporkan SPT–nya sebanyak 16,6 juta. Artinya, jika dibandingkan dengan realisasi pelaporan SPT April lalu, selama 4 bulan hanya terjadi penambahan sebanyak 400.000 SPT.