Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peringkat Kemudahan Membayar Pajak Indonesia Anjlok

Perusahaan akuntan publik multinasional, PricewaterhouseCoopers dan Bank Dunia menyebutkan peringkat kemudahan membayar pajak (paying taxes) Indonesia anjlok ke level 160 dari sebelumnya di posisi 137.
Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan akuntan publik multinasional, PricewaterhouseCoopers dan Bank Dunia menyebutkan peringkat kemudahan membayar pajak (paying taxes) Indonesia anjlok ke level 160 dari sebelumnya di posisi 137.
 
Hasil tersebut terungkap dalam penelitian Paying Taxes 2015 terhadap 189 negara. Dalam laporan tersebut, sebanyak tiga indikator yang diteliti a.l. pertama, total biaya pajak (tax rate). Pada 2013, total biaya pajak Indonesia mencapai 31,4%, turun dari tahun sebelumnya 32,2%.
 
Kedua, waktu yang dibutuhkan dalam membayar pajak. Pada 2013, wajib pajak membutuhkan waktu setidaknya hingga 254 jam untuk memenuhi seluruh kewajiban pajaknya. Capaian tersebut turun 4 jam dari tahun sebelumnya sebanyak 259 jam.
 
Ketiga, jumlah jenis pembayaran pajak. Berbeda dengan dua indikator lainnya, jumlah jenis pembayaran pajak pada 2013 bertambah menjadi 65 jenis per tahun, dari tahun sebelumnya sebanyak 52 jenis per tahun.
 
Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan anjloknya posisi Indonesia tersebut dikarenakan kekakuan dan rumitnya peraturan perundang-undangan pajak di Indonesia. Akibatnya, banyak aturan perpajakan yang ada tidak sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
 
“Tidak ada fleksibilitas dalam UU perpajakan kita. Ketentuan yang mestinya diatur di tingkat peraturan pemerintah, malah ditetapkan di pasal UU sehingga sulit sekali untuk diubah,” ujarnya ketika dihubungi.
 
Fuad mengakui banyak peraturan perpajakan di Indonesia yang perlu segara direvisi atau diharmonisasi agar kemudahan membayar pajak lebih kondusif bagi wajib pajak, terutama para pelaku usaha di Indonesia.
 
Oleh karena itu, dia mengusulkan adanyaa amandemen UU perpajakan. Dia mengaku Ditjen Pajak telah melakukan kajian akademik mengenai revisi UU perpajakan. Fuad berharap revisi UU perpajakan dapat menjadi program legislasi nasional (proglenas) 2015.
 
“Namun menyangkut pelayanan administrasi perpajakan, kondisi kita sudah jauh lebih baik setelah ada perkenalan e-filing dan lain sebagainya di kantor pelayanan pajak. Saya pikir pelayanannya enggak kalah dengan pelayanan di bank,” katanya.
 
Laporan Paying Taxes 2015 merupakan salah satu bagian dari survei Doing Business dari Bank Dunia. Laporan tersebut mengukur seluruh kewajiban pajak dan biaya yang harus dibayar oleh perusahaan berskala menengah.
 
Pajak dan biaya yang diukur termasuk pajak keuntungan atau pendapatan perusahaan, kontribusi sosial dan pajak tenaga kerja yang dibayar pemilik perusahaan, pajak properti, pajak pemindahan kepemilikan properti, pajak dividen, pajak keuntungan dan jenis pajak lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper