Bisnis.com, BANTEN -- Kementerian Perindustrian desak penyelarasan tarif sembari mengajukan penaikan tarif bea masuk impor barang industri untuk 1.079 pos tarif kepada Kementerian Keuangan.
Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan Badan Pusat Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) tengah mematangkan usulan penaikan sejumlah pos tarif tersebut. Harmonisasi tarif menjadi penting karena terkait dengan kepastian iklim usaha bagi industri.
"Sering dikatakan, misalnya, BMDTP belum diberikan Kemenkeu dan diberikan saat sudah di ujung tanduk sehingga kurang berguna untuk perusahaan," tuturnya, di Cilegon, Banten, Rabu (26/11/2014).
Keselarasan penerapan tarif diyakini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat menjadi perangsang minat investasi. Perkara harmonisasi tarif ini tengah dibahas intensif oleh tim tarif kementerian.
Keputusan soal harmonisasi tarif pada akhirnya berada di tangan Kementerian Keuangan. Tapi gagasan ini diusulkan masing-masing sektor kementerian.
"Nanti akan disampaikan ketika sudah selesai [dari tim tarif] lalu kami bahas sambil duduk bersama antarmenteri," ujar Saleh.
Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan, Iklim dan Mutu Industri BPKIMI Kemenperin Harris Munandar menyatakan pihaknya akan mengajukan usulan penaikan tarif untuk 1.079 pos tarif kepada Kemenkeu paling lambat akhir 2014. Ini akan diterapkan untuk sektor hilir alias barang jadi.
"Yang akan kami ajukan itu prinsipnya eskalasi, jadi semakin ke hulu semakin rendah dan kami naikan dulu di hilir," ucapnya kepada Bisnis. Kenaikan tarif bervariasi di kisaran 5% - 10%.
Kemenperin menginginkan pos tarif tidak sepuluh digit lagi. Pada tahun depan diharapkan pos tarif hanya menggunakan delapan digit di dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Penyelarasan tarif bea masuk impor pada dasarnya bermaksud untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing industri domestik. Pada sisi lain juga berusaha memberikan perlakuan adil kepada semua sektor industri sembari menciptakan kepastian bisnis.