Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Tindak Oknum Pejabat Terlibat Kasus Penipuan SPK Fiktif

Kemenperin mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan salah seorang pejabat di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi terkait surat perintah kerja fiktif.
Konferensi pers Kementerian Perindustrian terkait kasus penipuan SPK fiktif oleh seorang pejabat Direktorat IKFH, Senin (6/5/2024)/Bisnis-Afiffah Rahmah Nurdifa
Konferensi pers Kementerian Perindustrian terkait kasus penipuan SPK fiktif oleh seorang pejabat Direktorat IKFH, Senin (6/5/2024)/Bisnis-Afiffah Rahmah Nurdifa

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap kasus internal terkait penyalahgunaan jabatan salah seorang pejabat di Direktorat Industri Kimia Hilir dan Farmasi (IKFH) terkait surat perintah kerja (SPK) fiktif. 

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal dan menemukan tindak penipuan seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) Direktorat IKFH. 

"Hasil pemeriksaan internal kami menemukan adanya penipuan yang dilakukan oleh Sdr. LHS dengan membuat surat perintah kerja fiktif," kata Febri dalam konferensi pers, Senin (6/5/2024). 

Febri menegaskan bahwa kasus penipuan ini tidak menimbulkan kerugian pada keuangan negara. Adapun, pihaknya melakukan pemeriksaan setelah menerima pengaduan masyarakat. 

Hasil pemeriksaan internal Kemenperin menunjukkan bahwa seluruh paket pekerjaan yang diadukan tersebut tidak terdaftar pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tahun 2023. 

Pasalnya, paket pekerjaan dimaksud pun tidak terdapat dalam alokasi DIPA Kemenperin Tahun Anggaran 2023. Oknum pegawai LHS membuat SPK kepada pihak lain seolah-olah merupakan SPK resmi dari Kementerian Perindustrian.

"Perbuatan Sdr. LHS ini tidak diketahui ataupun diperintahkan oleh atasan atau pimpinannya dan merupakan perbuatan pribadi yang bersangkutan," ujarnya. 

Lebih lanjut, Kemenperin saat ini tengah melakukan proses penindakan atas pelanggaran disiplin berat dengan hukuman maksimal pemecatan. Yang bersangkutan saat ini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai PPK.

"Kementerian Perindustrian tidak mentolerir dan akan menindak tegas perbuatan-perbuatan pelanggaran sejenis," tuturnya. 

Febri menegaskan, Kemenperin membongkar kasus ini kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen menteri perindustrian untuk menyelenggarakan tata kelola keuangan secara akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab. 

"Kami mengimbau masyarakat termasuk para penyedia jasa untuk memperhatikan secara seksama kegiatan-kegiatan pengadaan barang jasa di Kemenperin melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)," pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper