Bisnis.com, JAKARTA-- Sejalan dengan penyederhanaan perizinan investasi, pemerintah pusat siap memainkan dana alokasi khusus (DAK) untuk menstimulus percepatan layanan perizinan dan investasi menjadi satu atap di setiap daerah.
Menko Perekonomian Sofyan Djalil mengatakan DAK akan menjadi budget power yang digunakan pemerintah pusat untuk membentuk one stop service di setiap daerah karena target penyelesaian satu tahun sejak masa awal jabatan Kabinet Kerja.
Sementara, untuk tingkat nasional, dalam tenggat 4 bulan, BKPM pusat harus mampu menjadi national one stop service yang sebenarnya sejak dulu sudah diupayakan dengan nama Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal (PTSP-PM) .
Gubernur harus lakukan dalam tempo satu tahun. Dan yang menarik presiden mengatakan kalau ini tidak terjadi maka pemerintah akan menggunakan budget power sebagai reward dan punishment terutama dana alokasi khusus, ujarnya
Tak bisa dipungkiri, hingga saat ini, PTSP-PM yang terkualifikasi masih sangat minim. Dari 552 PTSP-PM seluruh Indonesia, baru 36,4% yang sudah terkualifikasi. Tak tanggung-tanggung, ternyata 92% atau sebanyak 93 dari 101 penyelenggara PTSP-PM di kawasan Indonesia bagian timur belum terkualifikasi.
Menurut Sofyan, pelakanaan one stop service di daerah mampu terealiasi dengan baik ketika pemerintah menggunakan budget power lewat DAK. Sayangnya, tidak dijelaskan detil besaran tambahan dana yang akan diberikan ke daerah yang berhasil mewujudkannya.
Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengaku belum mendapatkan gambaran pasti terkait rencana tersebut. Menurutnya, Kemenkeu akan melihat secara komprehensif terkait wacana kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bisa dilakukna selama sesuai dengan formulanya.
"DAK itu sudah ada formulanya, tidak bisa diotak-atik. Intinya harus sesuai dengan itu," katanya.
Dalam UU No. 33/2014 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dijelaskan DAK merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Dalam UU tersebut, salah satu kriteria pengalokasian DAK yakni kondisi sarana dan prasarana di daerah. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga akan menukar pendapatan daerah yang hilang dengan DAK sejalan dengan kebijakannya yang menghentikan sementara penerbitan izin kapal ikan berbobot di atas 30 gross ton (GT) oleh daerah (Bisnis, 7/11).
Ditemui seusai melakukan pertemuan dengan Menko Perekonomian, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan insentif yang diberikan pemerintah lewat penerapan reward and punishment dengan DAK bisa saja dilakukan namun belum tentu menyelesaikan permasalahan keseluruhan yang selama ini menghambat tiap daerah.
"Bahwa itu bisa dipacu sebagai insentif kenapa tidak? Tapi tentu tidak berarti bahwa dengan itu semua akan selesai persoalannya," ungkapnya.
Menurutnya, pemerintah perlu menjajaki instrument-instrumen lain yang bisa semakin mengefektifkan PTSP-PM di tiap daerah. Selama ini yang menjadi kendala daerah yakni kapastias SDM khususnya kemampuan teknis. Artinya, sisi penyedia jasa di lapangan yang harus dibangun terlebih dahulu.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menilai pemerintah memang dimungkinkan menggunakan instrument DAK. Namun demikian, menurutnya, persoalan tidak sesederhana itu karena perlu harmoniasasi regulasi untuk mencapai tujuan penarikan investasi.
"One stop service tidak hanya satu pintu tapi juga satu jendela," kata dia.
Sebagai upaya penciptaan iklim investasi yang baik, regulasi-regulasi khususnya di daerah juga harus disinergikan dengan pemerintah pusat.