Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKS TRIPARTIT Minim, Kepala Daerah Abaikan Pembinaan Hubungan Industrial

Kepala daerah di Tanah Air dinilai mengabaikan tanggungjawabnya terkait pembinaan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha.
Ilustrasi: Ribuan buruh memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5)./Bisnis.com
Ilustrasi: Ribuan buruh memperingati Hari Buruh Sedunia di jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (1/5)./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kepala daerah di Tanah Air dinilai mengabaikan tanggungjawabnya terkait pembinaan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Hal tersebut dapat dilihat dari masih minimnya keberadaan lembaga kerjasama (LKS) Tripartit di daerah.

Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, sampai saat ini hanya ada 307 LKS Tripartit di tingkat kabupaten/kota.Padahal ada lebih dari 500 jumlah kabupaten/kota di Indonesia.

Hal ini bisa berdampak pada memburuknya hubungan industrial yang pada ujungnya menurunkan produktivitas perusahaan.

“Pemerintah daerah dan kepala dinas yang tidak jemput bola. Padahal keberadaan tripartit itu wajib. Ini seharusnya dijadikan alat mediasi terkait pekerja dan pengusaha,” kata pengamat ketenagakerjaan Payaman Simanjunyak, Jumat (21/11/2014).

Keberadaan LKS Tripartit di daerah, sambungnya, dibentuk atas inisiatif kepala dinas ketenagakerjaan setempat. Apabila pembentukan ini terhambat, menurut Payaman kesalahan ada pada masing-masing kepala daerah setempat.

Padahal keberadaan LKS Tripartit sangat mendesak, terlebih saat pemerintah telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM).

Forum ini bisa berperan sebagai pereda gejolak atau konflik yang muncul akibat tuntutan pekerja.

“Misalnya kompensasi apa yang diberikan terkait kenaikan harga BBM. Masing-masing daerah kan berbeda, ini dirumuskan di LKS Tripartit,” ujarnya.

Payaman juga meyakini, meskipun banyak daerah telah memiliki LKS Tripartit namun tidak semuanya telah menjalankan fungsinnya dengan baik.

Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya kekisruhan di daerah akibat pembahasan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper