Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA BBM NAIK: Cegah PHK, Perusahaan Boleh Tunda Bayar Pajak

Pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sejalan dengan kenaikan harga BBM subsidi.
Menkeu Bambang S. Brodjonegoro/
Menkeu Bambang S. Brodjonegoro/

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak untuk perusahaan yang tidak melakukan pemutusan hubungan kerja sejalan dengan kenaikan harga BBM subsidi. 

“Akan ada insentif penundaan pembayaran pajak,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat dimintai respons tentang permintaan insentif oleh dunia usaha, Selasa (18/11/2014).

Fasilitas itu, lanjut Menkeu, akan sama dengan sebelumnya untuk mencegah PHK di lingkungan perusahaan yang mengalami kenaikan biaya produksi akibat kenaikan harga BBM. Meskipun demikian, dia belum dapat memastikan kapan regulasi itu akan diterbitkan.

Seperti diketahui, pemerintah pada Agustus 2013 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 124/2013 sebagai bagian dari paket kebijakan untuk menghadapi turbulensi ekonomi saat itu, yang berlaku hingga April 2014. 

Beleid itu mengatur pengurangan cicilan pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dan penundaan pembayaran PPh pasal 29 bagi wajib pajak industri tertentu yang tidak melakukan PHK . 

Wajib pajak badan di bidang industri tekstil, pakaian jadi, alas kaki, furnitur dan mainan anak, dapat membayar hanya 75% dari cicilan tiap bulan, sedangkan WP padat karya yang berorientasi ekspor hanya membayar 50% dari cicilan tiap bulan.

Jika ternyata realisasi pendapatan WP sepanjang tahun menunjukkan kewajiban PPh-nya lebih tinggi dari total cicilan yang telah diberi keringanan itu, maka kekurangannya tetap akan dilunasi di tahun berikutnya, sebagaimana diatur UU PPh Pasal 29.

Kebijakan itu dilakukan untuk mempertahankan arus kas industri padat karya setelah menanggung kenaikan biaya akibat tertekan oleh pelemahan ekonomi. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Sri Mas Sari
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper