Bisnis.com, PADALARANG -- Pemerintah tengah mempersiapkan jaminan risiko politik untuk skema Proyek Public Private Partnership (PPP).
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian PPN/Bappenas Dedy S Priatna mengatakan penjaminan tersebut nantinya akan ada dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS).
"Jaminan risiko politik itu sangat penting apalagi jika ada perubahan arah kebijakan yang dilakukan pemerintah," ungkapnya.
Menurut Dedy, dengan adanya jaminan risiko politik, nantinya semua risiko yang timbul akibat perubahan arah kebijakan yang dilakukan pemerintah secara otomatis ditanggung pemerintah. Risiko politik itu seperti kenaikan pajak, perizinan, dan lain sebagainya.
Lamanya asuransi tersebut, lanjut Dedy, sesuai dengan lamanya BOT (perjanjian kerjasama), maksimal 50 tahun.
Selain itu, nantinya pemerintah juga akan menjamin pembebasan lahan yang selama ini menjadi kendala pembangunan infrastruktur dengan skema PPP ini.
"Pak Jokowi ingin PPP lebih simpel. Jadi harus cepat juga memutuskan sebuah proyek itu dengan skema PPP atau tidak," tutur Dedy.