Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mulai mengadakan pembahasan mengenai struktur organisasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat setelah diadakannya penggabungan.
Siang ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Basuki Hadimuljono mengadakan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kementerian PU-Pera Waskito Pandu mengungakapkan pertemuan kedua pejabat tinggi negara itu dilakukan untuk membahas susunan organisasi atau struktural jabatan.
"Iya betul, sekarang akan digelar rapat pembentukan organisasi," kata Pandu ketika dijumpai sesaat sebelum menghadiri rapat di Gedung Kementerian PU-Pera di Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Berdasarkan pantauan Bisnis, sejumlah pejabat eselon satu dari Kementerian PU dan Kementerian Perumahan Rakyat juga turut menghadiri rapat pembahasan struktur serta fungsi jabatan di Kementerian PU-Pera.
Sebelumnya, Menteri PU-Pera, Basuki Hadimuljono serius menyelesaikan struktur organisasi di kementeriannya pasca peleburan Kementerian PU dan Kemenpera.
Pasca peleburan tersebut, diprediksi jumlah pejabat eselon I menjadi 12. Padahal, sebelumnya di Kementerian PU hanya ada 4 Ditjen yaitu Penataan Ruang, Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Bina Marga.
Namun, dengan adanya keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, maka Ditjen Penataan Ruang dilebur kedalam Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Akan ada 12 pejabat eselon I yang akan mengisi berbagai formasi. Selain Inspektur Jenderal dan Sekretaris Jenderal, rencananya ada enam Direktur Jenderal dan Empat Kepala Badan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, usulan mengenai struktur organisasi terbaru masih dalam pembahasan antara pihaknya dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).
Adapun susunan struktur pejabat eselon I yang diusulkan antara lain adalah:
1. Inspektur Jenderal.
2. Sekretaris Jenderal.
3. Direktur Jenderal Pengembangan Wilayah
3. Direktur Jenderal Konservasi Sumber 4. Air dan Pengendalian Banjir
5. Direktur Jenderal Irigasi dan Rawa
6. Direktur Jenderal Bina Marga
7. Direktur Jenderal Cipta Karya
8. Direktur Jenderal Perumahan Rakyat
9. Kepala Badan Konstruksi dan investasi
10. Kepala Badan Balai Penelitian Pengembangan
11. Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
12. Kepala Badan Pembiayaan Rumah.