Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menyatakan tidak bermaksud menghambat kompetisi dalam seleksi terbuka jabatan dirjen pajak meskipun hanya memperbolehkan pejabat senior yang dapat ikut serta dalam ajang pemilihan itu.
Sekjen Kementerian Keuangan Kiagus Ahmad Badaruddin menyampaikan otoritas fiskal hanya menginginkan orang yang berpengalaman cukup untuk mengisi jabatan itu.
“Supaya dia bisa langsung berlari, enggak mikir-mikir lagi,” katanya, Kamis (13/11/2014).
Selain itu, lanjutnya, PP No 13/2002 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Struktural mempersyaratkan pejabat eselon I harus PNS berpangkat IV/d.
Adapun, kata Kiagus, Kemenkeu sudah menurunkan satu tingkat menjadi IV/c agar bisa mengikutsertakan calon yang lebih muda. Jika calon dengan golongan IV/c itu yang terpilih, maka untuk sementara dia menjadi pelaksana tugas (Plt) sampai golongannya naik menjadi IV/d.
“Jadi, cukup adillah kami itu,” ujarnya.
Proses seleksi dijadwalkan selesai akhir Desember. Untuk mengisi kekosongan jabatan karena A. Fuad Rahmany pensiun 1 Desember, Menteri Keuangan akan menunjuk pelaksana tugas sampai pejabat baru terpilih.