Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Miineral mengancam akan mencabut rekomendasi eksportir terdaftar PT Newmont Nusa Tenggara, karena mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait amandemen kontrak.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan pihaknya juga akan membekukan proses amandemen kontrak perusahaan itu hingga gugatan itu dicabut.
"Saya minta Newmont mencabut gugatan. Kami akan hold amandemen kalau tidak dicabut," katanya, Minggu (2/11/2014).
Sebagai catatan, pada 23 Oktober 2014 lalu, salah satu pemegang saham Newmont dari PT. Pukuafu Indah, Dr. Nunik Elizabeth Merukh, melalui kuasa hukumnya melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan diberlakukannya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara (Minerba).
Direktur Pukuafu itu menggugat pasal 169 tentang perubahan kontrak karya menjadi IUP dan pasal 170 tentang kewajiban melakukan pemurnian sebagaimana yang telah dimaksud dalam pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya undang-undang Minerba disahkan.
Dalam gugatannya, kuasa hukum penggugat berdalih bahwa perubahan kontrak karya menjadi IUP bertentangan dengan kesepakatan kontrak atau perjanjian yang telah dibuat bersama.
Selain itu, tambah kuasa hukum Nunik, kewajiban melakukan pemurnian merupakan kebijakan yang berdampak pada kerugian perusahaan. Oleh karena itu, Nunik menuduh kebijakan pemerintah ini bertentangan dengan UUD 1945.