Bisnis.com, JAKARTA - Langkah cepat dilakukan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam mencegah berlanjutnya pencurian ikan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng pihak TNI-AL untuk menekan jumlah para pelaku pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia.
Penguatan kerja sama ini ditandai dengan pertemuan antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dengan Kepala Staf TNI Angkatan Laut Marsetio di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (30/10/2014).
Tahap pertama dari penguatan kerja sama itu dilakukan dengan menginventarisir bentuk kerja sama yang nantinya akan diimplementasikan di wilayah laut Indonesia.
Susi mengatakan pihaknya bicara tentang beberapa hal yang perlu dikoodinasikan bersama. Dalam hal ini, lanjutnya, adalah upaya pemberantasan pencurian ikan (IUU Fishing). Jadi, menurutnya kerja sama dengan pihak TNI AL sangatlah tepat.
“Pihak TNI AL menyatakan siap mendukung semua program yang ada di KKP, utamanya dalam menindak tegas para pelaku pencurian ikan (illegal fishing), pengangkutan ikan ilegal, serta pengawasan Benda berharga asal Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT),” jelasnya dalam keterangan resmi, Kamis (30/10/2014).
Dia melanjutkan, penguatan kemitraan antara KKP dengan TNI AL sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, bahwa segenap jajaran kabinet kerja harus memulai perubahan dengan cara mengurangi dan membuang ego-ego sektoral antar-Kementerian dan instansi pemerintah.
“Banyak sekali persoalan yang saya anggap itu adalah sebuah tantangan, saya yakin dengan bantuan dari seluruh pemangku kepentingan terkait maka masalah pencurian ikan dalam lautan lepas dapat ditangani dengan baik,” sambung Susi.
Senada, Marsetio mengatakan dalam mencapai visi maritim, kunci utamanya adalah dengan menghilangkan ego sektoral antarinstansi.
“Visi maritim Presiden kita dukung penuh, kita harus menghilangkan ego sektoral dengan satu visi dan tujuan jadi kunci keberhasilan. Sebab, selama ini yang menjadi persoalan adalah masing-masing 11 Kementerian terkait membawa dasar UU,” jelas Marsetio.
Sementara ketika ditanyai mengenai peran Badan Keamanan Laut (Bakamla), Marsetio mengungkapkan bahwa setelah UU Kelautan diundangkan maka dalam jangka waktu enam bulan, sudah seharusnya ada Peraturan Pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat posisi Bakamla.
“Lewat UU Kelautan yang telah berjalan, maka Bakamla dapat dioperasionalkan sebagai sebuah satu kesatuan komando. Sehingga para pengguna laut tidak terganggu dan dapat pula mengurangi cost mereka,” tutup KSAL.
Selain itu, juga dilakukan upaya-upaya pencegahan (preventive) dan penangkalan dini (pre-emtive).
Upaya ini dilakukan a.l., melalui kegiatan sosialisasi, pembinaan masyarakat nelayan, pemeriksaan kapal-kapal di darat/pelabuhan sebelum dan setelah melakukan penangkapan ikan, pemantauan dengan Vessel Monitoring System (VMS), pemeriksaan terhadap unit-unit pengolahan ikan, peredaraan ikan di pasar, dan usaha budidaya ikan.