Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah pusat mengharapkan pemerintah daerah di berbagai wilayah di Indonesia dapat segera menerbitkan peraturan daerah tentang bangunan gedung yang merupakan amanah UU No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
"Dalam 12 tahun sejak Undang-undang Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baru 233 kabupaten/kota yang menerbitkan Peraturan Daerah Bangunan Gedung," kata Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum Adjar Prajudi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (19/10/2014).
Namun dari jumlah itu, menurutnya, belum semua mengimplementasikan amanat dari UU Bangungan Gedung seperti melaksanakan sosialiasi, menetapkan kelembagaan, menyelenggarakan Izin Mendirikan Bangunan, dan melaksanakan pendataan bangunan gedung.
Ia mengingatkan bahwa pemerintah mentargetkan bahwa pada 2019 mendatang, semua kabupaten/kota telah menerbitkan Perda Bangunan Gedung.
"Sampai September 2014 masih 46 persen atau 233 kabupaten/kota yang sudah terbitkan Perda Bangunan Gedung, itu pun masih banyak yang belum mengimplementasikan amanat Undang-Undang Bangunan Gedung," katanya.
Dari hasil evaluasi dan monitoring, beberapa amanah UU Bangunan Gedung lainnya yang belum dilakukan antara lain melaksanakan pemeriksaan berkala, penerbitan Sertifikat Laik Fungsi, serta menyiapkan dan menetapkan Tim Ahli Bangunan Gedung di daerah.