Bisnis.com, JAKARTA--Rencana penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp3.000 per liter diperkirakan akan mengerek kenaikan harga properti sekitar 10%-15%.
Komisaris PT Prioritas Land Indonesia Victor Irawan menyarankan kebijakan tersebut sebaiknya dilakukan secara bertahap, agar tidak langsung membebani masyarakat.
"Tingginya laju inflasi akan meningkatkan harga bahan baku bangunan yang berimbas pada kenaikan harga properti dari harga rata-rata saat ini," katanya, belum lama ini.
Dia memperkirakan kenaikan rata-rata properti setiap tahun normalnya berada pada kisaran 10%, disebabkan adanya penambahan kualitas dari proyek yang dikembangkan. Dengan adanya inflasi tersebut, kenaikan harga yang terjadi akan berada di atas rata-rata.
"Kenaikan harga bahan bangunan dan upah pekerja merupakan faktor utama penyebab kenaikan harga properti," tuturnya.
Terkait dengan hal itu, Victor menuturkan pada November esok menjadi waktu yang tepat untuk melakukan pembelian, sebelum harga BBM mengalami kenaikan, dan kabinet pemerintahan baru mulai efektif berjalan.