Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah daerah berperan penting dalam penetapan dan pengakuan hutan adat.
Hal tersebut perlu dilakukan dengan membuat peraturan daerah sebagai bentuk pengakuan terhadap hutan adat di wilayahnya.
Kebetulan di beberapa daerah belum ada perda yang mengakui dan menetapkan, ujar Peneliti dari Perkumpulan HuMa Indonesia Widyanto saat ditemui Bisnis.com pada Jumat (26/9/2014).
Perkumpulan HuMa Indonesia menilai peraturan daerah yang menjadi syarat penetapan ini cenderung lama prosesnya.
Sementara konversi kawasan hutan bagi kepentingan industri masih marak dilakukan.
Oleh karena itu, HuMa menyarankan peraturan daerah untuk hutan adat perlu diubah dengan kebijakan yang lebih sederhana.
"Perda itu berat, repot mekanismenya. Harus buat yang lebih sederhana. Misalnya dengan SK Bupati," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan HuMa Indonesia Andiko saat ditemui Bisnis.com, Jumat (26/9/2014).
Dalam mewujudkan rencana tersebut, lanjut Andiko, HuMa akan melaksanakan dialog dengan beberapa pihak terkait dengan hutan adat ini.
Pertemuan tersebut bertujuan menemukan kebijakan yang lebih cepat, murah, dan efisien.
Dialog yang dilaksanakan pekan depan ini menghadirkan sejumlah kepala daerah, anggota dewan, pejabat pemerintah, serta pakar dalam bidang sosial.