Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum mendapatkan tambahan anggaran program Rp7 triliun dalam APBN 2015.
Dalam surat bernomor AG/09408/DPR RI/IX/2014 tertanggal 23 September 2014, Pimpinan Badan Anggaran DPR RI Ahmadi Noor Supit menyatakan dari delapan mitra komisi V, Kementerian Pekerjaan Umum diberi tambahan anggaran sebesar Rp7,075 triliun. Tambahan anggaran juga didapatkan oleh Basarnas sebesar Rp785 miliar, dan Kementerian Perhubungan Rp50 miliar.
Selain itu anggaran masing-masing lembaga juga ditambahkan berupa kenaikan uang makan Rp5.000 serta kenaikan gaji pokok 6% bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Badan Anggaran juga memberikan tugas pada kementerian perhubungan untuk menyetorkan PNPB sebesar Rp157,5 miliar.
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto menyatakan pihaknya sudah memiliki skenario jika terjadi penambahan anggaran.
"Jika penambahannya berapa, kita sudah siapkan skenarionya," jelas Djoko di Jakarta, Rabu (24/9).
Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum memperkirakan kebutuhan anggaran untuk membiayai infrastruktur pada 2015 sebesar Rp123,32 triliun. Akan tetapi APBN 2015 yang sifatnya baseline maka anggaran yang direncanakan sebesar Rp74,2 triliun untuk kebutuhan minimal.