Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Minta Penaikan Cukai Rokok Putih Tak Lebih 5%

Produsen rokok putih menilai rencana penaikan cukai yang diajukan Ditjen Bea dan Cukai sebesar 10,2% pada tahun depan terlalu tinggi.nn

Bisnis.com, JAKARTA—Produsen rokok putih menilai rencana penaikan cukai yang diajukan Ditjen Bea dan Cukai sebesar 10,2% pada tahun depan terlalu tinggi.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Muhaimin Mufti mengusulkan agar lonjakan tarif cukai tidak lebih dari 5%.

Semakin tinggi penaikan cukai yang sejalan dengan harga jual berpotensi menekan penjualan.

“Belum lagi ada imbas dari gambar peringatan kesehatan yang pengaruhnya terhadap penjualan itu prosesnya lama,” katanya saat dihubungi Bisnis, Jumat (19/9/2014).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengajukan penaikan cukai sebesar 10,2% untuk setiap jenis dan golongan rokok pada 2015. 

Persentase ini diharapkan dapat merealisasikan target penerimaan negara dari cukai pada tahun depan.

Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2015, setoran cukai ditargetkan Rp125,9 triliun.

Nilai ini lebih tinggi 7,2% dari target dalam APBN-Perubahan 2014 sejumlah Rp117,5 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper