Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah dikabarkan bakal menetapkan aturan zona larangan penjualan rokok di dalam rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan atau RPP Kesehatan.
Dalam draft RPP terbaru yang diterima Bisnis.com, pasal 434 ayat 1 huruf (e) tertulis bahwa setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan (sekolah) atau tempat bermain anak. Selain itu, dalam RPP Kesehatan, pemerintah juga bakal menaikkan usia minimal pengguna rokok dari 18 tahun menjadi 21 tahun.