Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf Resmikan 17 Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara resmi meluncurkan 17 Lembaga Sertifikasi Usaha di bidang pariwisata (LSUP) yang bertugas untuk melakukan sertifikasi terhadap usaha di bidang pariwisata.
Perkembangan industri pariwisata membutuhkan dukungan tenaga kerja profesional. /Bisnis.com
Perkembangan industri pariwisata membutuhkan dukungan tenaga kerja profesional. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif secara resmi meluncurkan 17 lembaga sertifikasi usaha pariwisata (LSUP) yang bertugas untuk melakukan sertifikasi terhadap usaha di bidang pariwisata.

Direktur Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dadang Rizki Rahman menjelaskan pembentukan lembaga tersebut untuk menjamin kualitas produk dan layanan yang diberikan oleh pelaku usaha.

"Hal ini juga untuk meningkatkan daya saing usaha di sektor pariwisata di lingkup regional maupun global seiring dengan pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Asean," paparnya dalam Launching Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata di Balairung Soesilo Sudarman, Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Dadang menambahkan LSUP yang diresmikan tersebut sebelumnya telah mendapatkan rekomendasi dari Komite Otorisasi Sertifikasi Usaha Pariwisata dan ditetapkan oleh keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Hingga akhir Agustus 2014, komisi dilaporkan telah menerima pengajuan 18 LSUP, dengan melalui rangkaian proses seleksi dan berbagai pertimbangan akhirnya ditetapkan 17 LSUP yang tersebar di berbagai daerah.

Selain menetapkan LSUP, Kemenparekraf juga telah memfasilitasi pelatihan para auditor yang akan bertugas untuk menilai usaha pariwisata yang mengajukan sertifikasi. "Namun jumlah auditor yang dilatih masih terbatas," imbuhnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemerintah daerah dan lembaga dapat melakukan pelatihan auditor secara mandiri dan bekerja sama dengan Kemenparekraf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper