Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) meminta perpanjangan waktu her registrasi hingga Februari tahun depan.
Batas akhir pengurusan her regristasi PPTKIS berakhir pada 31 Agustus lalu.
Dari sekitar 535 PPTKIS yang terdaftar di Kemenakertrans, hanya sekitar 400 yang sudah melaksanakan her regristasi sampai saat ini.
"Kami minta perpanjangan waktu her registrasi sampai Februari 2015," kata Ketua Apjati Ayub Basalamah kepada Bisnis.com, Minggu (7/9/2014).
Kemenakertrans sendiri telah memberikan tambahan waktu bagi PPTKIS yang belum memproses her regristasi. Namun belum dipastikan kapan batas akhir pendaftaran ulang tersebut.
"Kemenakertrens memberikan tambahan waktu sekarang entah sampai kapan. Tapi kami minta sampai Februari," tegasnya.