Bisnis.com, JAKARTA--Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menilai perlu ada upaya perumusan dan kesepakatan langkah-langkah konkret antara Pemerintah RI dengan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terkait persoalan pemrosesan nilai tambah.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala BKPM sekaligus Ketua Tim Hukum Pemerintah Republik Indonesia Mahendra Siregar kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/9/2014).
“Yang belum disepakati lebih kepada kesiapan untuk pemrosesan nilai tambah. Kalau itu bisa dirumuskan dan disepakati baik disertai langkah-langkah konkret, saya rasa di situ kuncinya,” ujar Mahendra.
Dia mengakui sudah mendapatkan informasi tentang penghentian kasus gugatan yang telah dilayangkan oleh Newmont terhadap Pemerintah RI melalui Newmont Partnership BV selaku pemegang saham mayoritas Newmont ke mahkamah internasional.
Penghentian kasus tersebut dilakukan menyusul aksi Newmont yang mencabut gugatan arbitrase. Informasi itu didapatkannya dari arbitrase International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID).
“Kami terakhir sudah menerima informasi dari pihak ICSID bahwa mereka sudah menerbitkan perintah untuk tidak melanjutkan kasus gugatan itu seperti yang diminta,” katanya.
Pemerintah RI sendiri sudah setuju dengan pencabutan arbitrase dengan catatan seluruh manajemen perusahaan tambang tersebut bersedia mengikuti semua perundangan dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Setelah pencabutan tersebut, kemungkinan akan ada proses penandatangan nota kesepahaman antara pemerintah dengan Newmont.
“Saya perlu cek di kementerian ESDM karena mereka yang tentu melakukan proses itu. Karena mereka focal point-nya,” ujar Mahendra.