Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian hanya menyerap 33,08% anggaran selama semester I/2014, atau setara dengan Rp871,85 juta dari pagu anggaran Rp2,64 miliar sepanjang tahun ini.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan setidsaknya terdapat dua kendala utama yang menyebabkan minimnya serapan anggaran.
"Dana optimalisasi Rp300 miliar tidak bisa dilaksanakan karena menunggu verifikasi BPKP untuk pencairan tanda bintang yang baru bisa dilakukan pada Juli 2014," tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisis VI DPR RI, di Gedung DPR-MPR RI, Jakarta, Rabu (27/8/2014) malam.
Kendala lain ialah kebijakan pemotongan anggaran sesuai Instruksi Presiden No. 4/2014, Kemenperin dikenai pemotongan Rp700,36 miliar. Kementerian Keuangan pun menetapkan pemotongan anggaran Kemenperin menjadi Rp301,33 miliar.
"Kebijakan pemotongan itu diperlukan revisi dan realokasi anggaran dari masing-masing program dalam DIPA Kemenperin tahun anggaran 2014 sehingga kegiatan-kegiatan itu baru bisa dilaksanakan pada Agustus 2014," ucap Hidayat.
Sepanjang tahun lalu anggaran Kemenperin mencapai serapan 83,90% dari pagu. Dengan kata lain dari pagu Rp3,33 triliun terserap Rp2,80 triliun.