Bisnis.com,JAKARTA–Pemerintah menyatakan akan segera melanjutkan renegosiasi kontrak karya milik PT Newmont Nusa Tenggara lantaran perusahaan itu telah mencabut gugatan arbitrase internasionalnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan keputusan melanjutkan renegosiasi KK itu diambil setelah Newmont menunjukkan itikad baik dengan mencabut gugatan arbitrase yang dilayangkan ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
“Pemerintah, secepatnya akan kembali melakukan perundingan renegosiasi dengan newmont, sejalan dengan pencabutan gugatannya. Kami sudah menerima surat resmi terkait pencabutan itu,” katanya, Rabu (27/8/2014).
Sebagai catatan, awal Juli lalu, Newmont mengajukan gugatan arbitrase internasional yang ditujukan ke pemerintah Indonesia karena mengeluarkan kebijakan larangan ekspor konsentrat. Newmont beralasan, kebijakan tersebut tidak sesuai dengan isi kontrak karya (KK) yang sudah disepakati.
Menanggapi gugatan tersebut, pemerintah Indonesia menyatakan kekecewaannya dan saat itu juga menghentikan proses renegosiasi dengan perusahaan itu.