Bisnis.com, JAKARTA -- PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan telah mencabut gugatan Arbitrase terhadap Pemerintah Indonesia. Langkah tersebut diambil untuk melanjutkan renegosiasi nota kesepahaman (MoU) dengan pemerintah.
Seperti dilansir di laman resmi Newmont Mining Corporation (www.newmont.com), perseroan memutuskan untuk tidak meneruskan dan mencabut gugatan arbitrase yang diajukannya ke International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) terkait dengan larangan ekspor yang menghambat produksi emas dan tembaga di Batu Hijau
"Keputusan untuk tidak meneruskan dan mencabut gugatan arbitrase diambil setelah komitmen dari petinggi pemerintah untuk membuka negosiasi yang memasukkan MoU dengan NNT," ungkap perseroan dalam rilis tersebut yang dikutip Bisnis.com, Rabu (27/8/2014).
Pada rilis tersebut disebutkan juga, Newmont tetap berkomitmen melakukan kerja sama dalam waktu lama dengan Indonesia dan mencari peluang untuk menunjukkan dukungan kepada kebijakan pemerintah, rakyat Indonesia, dan kelanjutan tanggung jawab perkembangan sumber daya alam negara.