Bisnis.com, TARAKAN - Badan Pemeriksa Keuangaan belum dapat memacu audit kinerja pada 2015 mengingat penambahan jumlah pegawai yang tidak signifikan di tengah pemekaran daerah yang getol.
Situasi ini membuat BPK hanya sanggup mengerjakan pemeriksaan kinerja seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni 20% dari total objek pemeriksaan, kendati sebelumnya mencanangkan 30% dalam Rencana Strategis (Renstra) BPK 2015.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri mengatakan setiap kali terjadi pemekaran provinsi, maka harus diikuti oleh pembentukan perwakilan BPK di daerah otonom baru (DOB) itu.
Hal itu diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 23G dan UU No 15/2006 tentang BPK yang menyatakan BPK harus memiliki perwakilan di setiap provinsi, selain berkedudukan di ibukota negara.
Pada saat yang lama, jumlah pegawai BPK terbatas, yakni sekitar 6.000 orang dengan tenaga auditor hanya sekitar 60%. Tahun ini saja, lembaga negara itu hanya mendapat tambahan pegawai 254 orang, sedangkan yang pensiun sekitar 100 orang.
"Kami tentunya mengutamakan pemeriksaan laporan keuangan terlebih dahulu. Ini nanti akan bertabrakan dengan renstra kami yang mencanangkan paling tidak 20% itu pemeriksaan kinerja," katanya seusai meresmikan Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Utara di Tarakan, Senin (25/8/2014).
Keputusan untuk tetap memprioritaskan audit laporan keuangan didasarkan pada tugas mandatori BPK. Hasan menuturkan pemeriksaan laporan keuangan tidak bisa ditinggalkan karena jika satu institusi pemerintahan atau daerah tidak diperiksa laporan keuangannya, maka siklus APBN atau APBN akan terganggu.
Adapun untuk audit kinerja, lanjut Hasan, akan diprioritaskan pada program pemerintah yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti pendidikan dan kesehatan.
"BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) mungkin jadi salah satu fokus kami," tutur Hasan. Kendati demikian, BPK masih akan melihat rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) pemerintahan baru.
Seperti diketahui, DPR baru-baru ini setuju membahas pembentukan 65 DOB, termasuk 8 calon provinsi baru di dalamnya, meliputi Provinsi Pulau Sumbawa, pemekaran dari Provinsi NTB, Provinsi Papua Selatan pemekaran dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Tengah pemekaran dari Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat Daya pemekaran dari Provinsi Papua Barat.
Selain itu, Provinsi Tapanuli pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kepulauan Nias pemekaran dari Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kapuas Raya pemekaran dari Provinsi Kalimantan Barat, dan Provinsi Bolang Mongondow Raya, pemekaran Provinsi Sulawesi Tenggara.
Siasat lainnya, lanjut Hasan, BPK akan menggunakan tenaga alih daya (outsourcing) auditor, misalnya dari kantor akuntan publik, untuk melaksanakan pemeriksaan berdasarkan term of reference yang ditetapkan BPK.