Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengundang konsultan hukum dan arbiter untuk menghadapi gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh Nusa Tenggara Parnertship B.V. dan PT Newmont Nusa Tenggara.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor Nomor 78 Tahun 2014 tentang pembentukan Tim Kuasa Hukum Pemerintah Republik Indonesia dalam menghadapi gugatan arbitrase di International Centre for Settlement of Invensment Disputes (ICSID) yang diajukan oleh perusahaan tambang itu.
Melalui PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan M. Chatib Basri pada 20 Agustus 2014 itu, Menteri Keuangan juga membentuk Tim Pelaksana yang akan membantu tugas Tim Kuasa Hukum dalam menghadapi gugatan Newmont itu.
Tim Pelaksana itu terdiri atas Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai Koordinator; dengan anggota Wakil Menteri ESDM, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Kepala Biro Bantuan Hukum Kementerian Keuangan, Kepala Biro Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Kemenko Perekonomian, Direktur Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Kementerian Hukum dan HAM, dan Jaksa Agung selaku Pengacara Negara.
Menteri Keuangan menegaskan pengadan Konsultan Hukum dan arbiter dilaksanakan oleh Tim Kuasa Hukum dengan cara penunjukan langsung. Penunjukan langsung dilakukan melalui dua tahapan, yaitu seleksi awal dan seleksi akhir yang sekaligus menjadi forum pengambilan keputusan.
Tim Kuasa Hukum sebagaimana dimaksud pada Presiden Nomor Nomor 78 Tahun 2014 beranggotakan: Menko Perekonomian, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Bagi konsultan hukum yang berminat, Menteri Keuangan mempersilahkan untuk mendaftar dengan mengajukan proposal penawaran pemberian jasa konsultan hukum. Dalam hal konsultan hukum itu berdomisili di Indonesia, menurut PMK ini, maka harus mempunyak legal counsel asing.
Namun, bila tidak berdomisili di Indonesia, harus mempunyal legal counsel di Indonesia.
“Pelaksanaan seleksi awal kepada konsultan hukum atau arbiter akan dilaksanakan oleh Tim Pelaksana,” bunyi Pasal 6 Ayat (1) PMK itu.
Menurut Menteri Keuangan, dalam penujukan Konsultan Hukum itu, Tim Pelaksana berpegang pada kriteria: 1. Menguasai dan berpengalaman menanganan sengketa internasional di bidang pertambangan, minera dan investasi; 2. Berpengalamanan menganangani kasus (mewakili kepentingan suatu negara) di forum arbitrase internasionak, khususnya di ICSID dan UNCITRAL; dan 3. Memiliki jaringan hukum yang baik dengan pihak-pihak yang mempunyai keahlian di bidang pertambangan, minral dan investasi yang berskala internasional.
“Seleksi akhir penunjukan konsultan hukum dalam rangka penanganan arbitrase akan dilakukan oleh Tim Kuasa Hukum berdasarkan pemaparan strategi penanganan kasus oleh peserta,” bunyi Pasal 9 Ayat (1,2) Peraturan Menteri Keuangan itu.
Selanjutnya, setelah ditunjuk oleh Tim Kuasa Hukum, Tim Pelaksana akan menegosiasikan nilai/besaran jasa hukum dari Konsultan Hukum dimaksud. Adapun tata cara pembayaran jasa hukum dimaksud akan dituangkan dalam bentuk kontrak perjanjian penyediaan jasa hukum antara konsultan hukum yang ditunjuk dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diberikan kewenangan.
Menurut Menkeu, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan pengadan jasa konsultan hukum dan arbiter sebagaimana dimaksud dibebankan kepada APBN, dalam hal ini APBN Kementerian Keuangan.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PMK yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 20 Agustus 2014 itu.