Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian Industri & Perdagangan Disatukan?

Penyatuan Kementerian .Industri dan Perdagangan diperlukan untuk mensinergikan kedua sektor yang saling berhubungan tersebut dalam kabinet yang akan disusun pada masa pemerintahan mendatang
Henri Saparini/JIBI
Henri Saparini/JIBI
Bisnis.com, JAKARTA — Penyatuan Kementerian .Industri dan Perdagangan diperlukan untuk mensinergikan kedua sektor yang saling berhubungan tersebut dalam kabinet yang akan disusun pada masa pemerintahan mendatang
 
Demikian dikemukakan oleh pengamat ekonomi Henri Saparini dalam diskusi pada acara diskui dan bedah buku “19 Kementerian Negara: Sebuah pemikiran” yang ditulis politisi Agun Gunanjar Sudarsa. Selain Henri dan Agun, turut menjadi nara sumber pada acara itu pengamat politik LIPI Siti Zuhro dan pengamat Hukum Tata Negara Irman Putrasidin.
 
Menurut Henri, perlunya penggabungan kedua sektor kementerian itu didasarkan pada realitas kondisi pertumbuhan industri yang tengah mandek saat ini. Menurutnya, kalau industri tidak tumbuh maka peran Kementerian Perdagangan menjadi tidak maksimal karena produk yang akan diperdagangkan umumnya berasal dari produk industri.
 
“Kalau industrinya tidak tumbuh, lalu apa yang mau diperdagangkan?, ujar Henri mempertanyakan. Dia menilai akhir-akhir ini sektor perdagangan tumbuh, sedangkan sektor industri agak mandek.
 
Selain itu, dia menegaskan di kebanyakan negara kedua sektor tersebut disatukan seperti yang juga terjadi di zaman pemerintahan Orde Baru.
Sementara itu, Agun menjelaskan meski presiden mendatang punya kewenangan hak prerogatif dalam menyusun para menteri, namun masalah efektivitasa dan efisiensi birokrasi harus menjadi perhatian utama. Menurutnya, restrukturisasi kelembagaan serta penyederhanaan birokrasi perlu dibangun di tengah tantangan global saat ini.
 
“Peran pemerintah seharusnya lebih untuk mengarahkan dan mengendlikan dibanding melaksanakan. Di sinilah pentingnya dibentuk Kemetrian Negara yang memiliki posisi strategis,” ujarnya.
 
Dalam paparannya, Agun menyebutkan beberapa di antara 19 kementerian tersebut, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Agama. Selain itu ada Kementerian Hukum dan Keamanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper