Bisnis.com, TANGERANG - Dalam kurun waktu 2013-2014, PT Angkasa Pura II telah memberhentikan sebanyak 80 pegawainya lantaran terlibat pelanggaran dan tindakan kriminal.
Direktur SDM dan Umum PT Angkasa Pura II, RP Hari Cahyono mengatakan pelanggaran dan tindakan kriminal yang dilakukan para pegawai yang diberhentikan itu a.l. pencurian, penyelundupan.
"Ke depannya kami akan lebih bertindak lebih tegas lagi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.
Dia menyatakan Soekarno-Hatta Cengkareng sebagai salah satu bandara yang dikelola perseroan merupakan pusat bisnis, sehingga ada banyak pihak yang memiliki beragam kepentingan.
Untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dan kriminal, perseroan akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan secara langsung maupun tidak langsung.
"Secara bertahap, segala urusan yang tidak ada kaitan dengan Bandara Soekarno-Hatta, akan dihilangkan," tegasnya.