Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

ANGKASA PURA II: Terlibat Kasus Kriminal, 80 Pegawai Dipecat

Dalam kurun waktu 2013-2014, PT Angkasa Pura II telah memberhentikan sebanyak 80 pegawainya lantaran terlibat pelanggaran dan tindakan kriminal.
News Editor
News Editor - Bisnis.com 06 Agustus 2014  |  13:01 WIB
ANGKASA PURA II: Terlibat Kasus Kriminal, 80 Pegawai Dipecat

Bisnis.com, TANGERANG - Dalam kurun waktu 2013-2014, PT Angkasa Pura II telah memberhentikan sebanyak 80 pegawainya lantaran terlibat pelanggaran dan tindakan kriminal.

Direktur SDM dan Umum PT Angkasa Pura II, RP Hari Cahyono mengatakan pelanggaran dan tindakan kriminal yang dilakukan para pegawai yang diberhentikan itu a.l. pencurian, penyelundupan.

"Ke depannya kami akan lebih bertindak lebih tegas lagi terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.

Dia menyatakan Soekarno-Hatta Cengkareng sebagai salah satu bandara yang dikelola perseroan merupakan pusat bisnis, sehingga ada banyak pihak yang memiliki beragam kepentingan.

Untuk mencegah adanya tindakan pelanggaran dan kriminal, perseroan akan meningkatkan pengawasan dan pemantauan secara langsung maupun tidak langsung.

"Secara bertahap, segala urusan yang tidak ada kaitan dengan Bandara Soekarno-Hatta, akan dihilangkan," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

pt angkasa pura ii (persero)

Sumber : Newswire

Editor : Yusran Yunus

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top