Bisnis.com, DENPASAR -- Pertamina Operation Region V Bali-Nusa Tenggara Barat memutuskan hanya 8 stasiun pengisian bahan bakar umum di Denpasar yang penjualan solar bersubsidinya akan dilakukan pembatasan waktu.
Lokasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tersebut terletak di:
- Jalan Ahmad Yani
- Jalan Raya Sesetan dan Jalan Raya Sesetan No.323
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Gunung Sanghyang
- Jalan Pulau Bungin
- Jalan Bhuana Raya No.101
- Jalan Raya Puputan
"Kami sampaikan bahwa 8 SPBU di Kota Denpasar itu mulai hari dilakukan pembatasan waktu pelayanan solar dari pukul 08.00–18.00 Wita," ujar Marketing Branch Manager Bali-NTB Pertmina Marketing Operation Region V Iwan Yudha Wibawa kepada Bisnis, Selasa (5/8).
Menurutnya, lokasi SPBU yang dibatasi penjualan solarnya itu berada di luar jalur kendaraan logistik, sehingga dipastikan tidak akan mengganggu aktivitas truk distribusi barang yang mengkonsumsi solar.
Dia menegaskan bahwa kendaraan pengguna solar masih tetap dapat membeli di luar delapan SPBU tersebut.
Lebih lanjut Iwan mengatakan bahwa usulan awal sebetulnya jumlah SPBU yang waktu penjualan solarnya dibatasi sebanyak 26 pompa bensin di Denpasar.
Jumlah itu, menurut dia, diusulkan karena awalnya Denpasar diperkirakan tidak menjadi jalur logistik kendaraan.
Namun, dalam perkembangannya akhirnya diputuskan hanya delapan saja karena ternyata ibukota Bali tersebut dilintasi kendaraan yang mengangkut logistik.
"Daripada ada masalah lebih besar, kami memutuskan hanya 8 SPBU saja yang dibatasi," tuturnya.