JAKARTA—Pemerintah tengah menyiapkan amunisi gugatan balik ke arbitrase internasional sebagai tanggapan atas gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) yang dilayangkan kepada International Center for the for the Settlement of Investment Disputes (ICSID) pada 1 Juli lalu.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan pemerintah tengah menggodok draft Keputusan Presiden (Keppres) untuk membentuk tim kerja menghadapi Newmont.
Tim kerja itu beranggotakan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri ESDM, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Jaksa Agung. “Nah, di dalamnya [tim kerja] terdapat tim kecil lagi yang membahas opsi gugatan balik,” katanya di Jakarta, Selasa (22/7).
Namun, Sukhyar belum mau merinci amunisi apa yang akan digunakan pemerintah sebagai dasar pengajuan gugatan balik. Menurutnya, saat ini pemerintah terlebih dahulu fokus menghadapi gugatan Newmont.
Perlu diketahui, kisruh Newmont bermuara pada kebijakan pemerintah memberlakukan pelarangan ekspor mineral mentah sejak 12 Januari 2014. Tujuannya, agar perusahaan tambang di Indonesia serius membangun pabrik pengolahan mineral mentah (smelter) sebagai konsekuensi menjalankan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Menurut Sukhyar, melaksanakan amanat beleid itulah yang akan dijadikan poin penting menghadapi gugatan Newmont. Beleid itu wajib dilaksanakan oleh semua pihak yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia, tak terkecuali Newmont.
“Namun, Newmont malah merasa keluasaan ekspor terganggu,” jelasnya.
Sebelumnya, Sukhyar telah mewacanakan opsi lalai dari perjanjian (default) yang berujung pada terminasi kontrak Newmont di Indonesia jika anak perusahaan Newmont Mining Corporation itu tak kunjung berproduksi kembali.
“Pada prinsipnya pemerintah tidak setuju dengan pernyataan kondisi force majeure [kahar], jadi rekomendasi dari pemerintah kemungkinan default,” tambahnya.
Setelah pernyatan default, Newmont akan diberi waktu selama 90 hari untuk memperbaiki. Jika dalam waktu 90 hari Newmont tak kunjung berproduksi, jelasnya, pemerintah akan memutuskan kontrak (terminasi) dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu.
Artinya, wilayah tambang tersebut akan menjadi wilayah pencadangan negara yang dikuasai pemerintah pusat. Selanjutnya, akan ada prosedur pengambilalihan dan ditawarkan kepada BUMN, BUMD, dan pihak swasta (private). “Kalau BUMN harus Antam lah yang mewakili negara.”
Berdasarkan catatan Bisnis, Newmont telah menyatakan kondisi kahar (force majeure) pada 5 Juni 2014 diikuti penghentian produksi dan menempatkan 4.000 karyawan dalam kondisi stand by.