Bisnis.com, JAKARTA-- Pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir 2014 kepada investor yang masih ingin memanfaatkan insentif tax holiday.
Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperpanjang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday). Namun, perpanjangan tidak disertai dengan revisi seperti yang diusulkan oleh Kementerian Perindustrian.
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan Kementerian Keuangan sudah memutuskan untuk memperpanjang aturan yang berakhir pada 15 Agustus 2014 tersebut.
“Ya Kemenkeu sudah putuskan diperpanjang, tetapi isi dan nomor aturan tidak ada yang berubah. Alasan Kemenkeu karena waktu saja,” kata Hidayat di Kemenperin, Kamis (24/7/2014).
Kepala Badan Pengkajian Iklim dan Mutu Industri (BP KIMI) Kementerian Perindustrian Arryanto Sagala mengatakan perpanjangan ini dilakukan sebagai ruang bagi investor yang mau dan sudah mengajukan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Adapun tidak adanya revisi dalam aturan itu, kata Arryanto, hal ini lantaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak menginginkan adanya perubahan aturan di saat terakhir pemerintahannya.
“Sudah diputuskan diperpanjang, tetapi belum diterbitkan. Tidak ada yang berbeda, kalau mau ada perbedaan pada pemerintahan berikutnya tidak masalah, apakah nanntinya mau dilanjutkan atau tidak aturan ini terserah. PMK berlaku sampai akhir Desember 2014,” kata Arryanto.
Kementerian Perindustrian sebelumnya mengusulkan untuk merelaksasi aturan mengenai tax holiday ini. Selama ini, untuk mendapatkan fasilitas tax holiday, prosedur dan syarat yang harus dipenuhi cukup panjang sehingga berlarut-larut.
Adapun usulan yang diinginkan Kemenperin untuk relaksasi prosedur dan persyaratan tax holiday a.l prosedur penerbitan persetujuan tentang pemberian tax holiday cukup pada level Menteri Keuangan, berdasarkan usulan Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM.
Kemudian, jenis industri yang semula mendapatkan tax holiday diubah dari industri bidang sumber daya terbarukan menjadi industri berbasis agro. Untuk industri permesinan dan peralatan telekomunikasi, batas nilai investasi diturunkan menjadi Rp500 miliar.
Lalu, industri pionir selain lima kelompok yang tercantum dalam PMK No.130/2011 masih dapat diberikan fasilitas tax holidayysetelah mendapatkan rekomendasi dari Menperin.
“Ya alasannya, tak ada waktunya, jadi tak ada yang berubah atau belum bisa disetujui,” tambah Hidayat.
Oleh sebab itu, Menko Perekonomian yang baru harus menjadi wasit yang baik agar proses untuk mendapatkan fasilitas insentif tax holiday atau insentif apapun lebih mudah. “Saya harap bisa dipermudah, harus ada wasit yang bisa melihat argumentasi dari sektor lain.”
Selama ini pihaknya berusaha untuk mempercepat pertumbuhan industri dengan membuat regulasi dan dorongan insentif. Sayangnya, seringkali apa yang diusulkan tidan bisa memperoleh izin dari Kementerian Keuangan dengan alasan fiskal.
Ke depan, untuk meningkatkan pertumbuhan industri melalui investasi, masing-masing kementerian harus bisa menanggalkan ego sektoral.