Bisnis.com, JAKARTA--Menggugat balik menjadi opsi bagi pemerintah terkait dengan langkah PT Newmont Nusa Tenggara yang menyeret pemerintah ke arbitrase internasional.
Namun, Menko Perekonomian Chairul Tanjung enggan merinci poin-poin yang diajukan dalam gugatan tersebut."Belum bisa menjelaskan gugatannya. [Kita ajukan] ke arbitrase yang lain. Konsentrasi meladeni gugatan Newmont dulu," katanya, Senin (21/7/2014).
Awal bulan lalu, Newmont menggugat pemerintah Indonesia perihal beleid ekspor konsentrat ke ICSID. Perusahaan tambang ini menuntut adanya putusan sela agar Newmont diizinkan mengekspor konsentrat tembaga.
Namun lagi-lagi, Menko yang menjadi koordinator tim untuk masalah ini, tak menyebutkan kapan pastinya gugatan balik itu akan diajukan dan sampai kapan pemerintah memberi batasan Newmont untuk mencabut gugatannya. "Batasnya sampai kita beracara," ucap Chairul.
Menurutnya, jika Keppres sudah ditandatangani dan Newmont mencabut gugatannya, pemerintah masih membuka diri untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
"Pemerintah ingin melindungi investor di Indonesia, termasuk Newmont. Kami mau kasih lihat, don't play a game with our country," katanya.
Sementara itu, Mahendra mengatakan Newmont sama sekali tak menunjukkan niat baik. "Tidak ada tanda-tanda Newmont mencabut, tentu kita harus respons balik. Apapun tuntutan Newmont tidak akan terealisasi," ungkapnya.