Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kompensasi Kenaikan TDL Belum Ditentukan

Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar menyatakan hingga kini belum diputuskan bentuk kompensasi apa yang akan diberikan kepada industri terkait kenaikan tarif dasar listrik.

Bisnis.com, JAKARTA—Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan Iklim Usaha Industri Kemenperin Harris Munandar menyatakan hingga kini belum diputuskan bentuk kompensasi apa yang akan diberikan kepada industri terkait kenaikan tarif dasar listrik.

“Untuk insentif pajak masih perlu pendapatan apalagi terkait PPN,” tuturnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/7/2014).

Usulan yang menyangkut perpajakan berupa penundaan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri yang pakai bahan baku lokal, dan penguranganpajak penghasilan (PPh). Opsi lain berupa keringanan bea masuk impor mesin konversi energi/barang modal yang bisa mengirit biaya produksi.

Usul yang terkait dengan pajak dinilainya lebih sulit dikabulkan sebab pemerintah sedang melakukan pengetatan fiskal. Tindakan ini secara insentif dilakukan untuk menekan belanja sekaligus mendongkrak penerimaan mengingat defisit anggaran 2014 berpeluang sentuh level 4,96% terhadap PDB.

Salah satu penyebab besarnya defisit anggaran ialah penerimaan pajak yang takkan memenuhi target. Kondisi ini terpengaruh adanya revisi pertumbuhan ekonomi plus pelemahan harga komoditas tambang. Oleh karena itu pemberian relaksasi perpajakan bagi pelaku industri butuh pertimbangan lebih dalam.

“Karena di sisi lain, saat kita memberikan insentif harus melihat juga seberapa besar manfaatnya untk pemerintah. Jika kami tak kaji ulang nanti akan ditantang Kemenkeu,” ucap Harris.

Kenaikan TDL pelanggan industri I-3 go public (di atas 200 kVA) dan I-4 (di atas 30.000 kVA) berlaku setiap dua bulan terhitung sejak Mei 2014. Persentase kenaikan untuk kedua golongan ini berkisar 38,9% dan 64,7% dalam setahun. Kenaikan untuk pelanggan I-3 non go public berlaku mulai bulan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Taufik Wisastra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper