Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan tak ada satupun item usulan kompensasi kenaikan tarif dasar listrik (TDL) pelanggan industri yang merugikan negara. Dengan kata lain opsi yang diberikan tidak bentrok dengan strategi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan usulan menyangkut perpajakanpun tidak berseberangan dengan kebijakan nasional.
“Semua usulan memungkinan disetujui Kemenkeu. Keputusan kompensasi ini bisa selesai sebelum pemerintahan baru,” ucapnya, di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Usulan yang menyangkut perpajakan berupa penundaan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri yang pakai bahan baku lokal, dan pengurangan pajak penghasilan (PPh).
Opsi lain berupa keringanan bea masuk impor mesin konversi energi/barang modal yang bisa mengirit biaya produksi.
Kenaikan TDL pelanggan industri I-3 go public (di atas 200 kVA) dan I-4 (di atas 30.000 kVA) berlaku setiap dua bulan terhitung sejak Mei 2014.
Persentase kenaikan untuk kedua golongan ini berkisar 38,9% dan 64,7% dalam setahun. Kenaikan untuk pelanggan I-3 non go public berlaku mulai bulan ini.
“Tadinya kami ingin memperpanjang angsurannya tapi kan tidak bisa. Kalau bisa diperpanjang sampai tahun depan mungkin rerata kenaikan per bulan bisa 10%, atau di bawah itu,” tutur Hidayat.
Menurutnya pelaku industri tak keberatan dengan pencabutan subsidi listrik. Tapi mereka ingin tahapan kenaikan diperpanjang setidaknya 2 tahun.
Sayangnya keinginan ini tidak terwujud dan angsuran TDL tetap berlaku sampai Desember 2014 saja.