Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah diminta segera merealisasikan pelaksanaan subsidi BBM tepat sasaran setelah pola distribusi subsidi itu berkali-kali gagal diimplementasikan meskipun kerap diwacanakan.
Anggota Badan Anggaran DPR Satya Yudha melihat pemerintah selama ini tidak bersungguh-sungguh menerapkan pola distribusi tertutup sekalipun telah diwajibkan sejak awal tahun melalui penjelasan pasal 14 ayat (1) UU No 23/2013 tentang APBN 2014.
Pasal itu kembali dimunculkan dalam RUU APBN Perubahan 2014 sekalipun digeser ke batang tubuh dengan frasa agak berbeda.
“Begitu ada bunyi di UU soal distribusi tertutup, seharusnya ada pelaksanaan, entah itu melalui peraturan pemerintah atau yang lain, untuk bisa diimplementasikan. Ternyata tidak pernah ada,” katanya, Selasa (24/6/2014).
Pemasangan radio frequency indentification (RFID) pada kendaraan roda empat pelat hitam sebagai langkah awal pelaksanaan distribusi tertutup kini mandek setelah sempat dieksekusi awal tahun.
Sebelumnya, untuk mempertahankan kuota dan belanja subsidi, DPR dan pemerintah mencantumkan pasal mengenai pola distribusi tertutup dalam UU APBN 2014.
Penjelasan pasal itu mengamanatkan pemerintah secara bertahap mulai tahun anggaran 2014 menerapkan pola subsidi tertutup dalam penyaluran BBM bersubsidi sebagai upaya pembatasan volume BBM bersubsidi.
Pola distribusi tertutup adalah memberikan subsidi langsung kepada konsumen tertentu. Selama ini, distribusi dilakukan secara terbuka. Artinya, siapapun boleh menikmati BBM bersubsidi karena subsidi diberikan terhadap barang, bukan golongan masyarakat tertentu.
Adapun, dalam RUU APBN Perubahan 2014, isi penjelasan pasal itu diubah menjadi ‘cukup jelas’, mengacu pada bunyi pasal 14 ayat (12a) yang menyebutkan anggaran untuk program pengelolaan subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan secara tepat sasaran.