Bisnis.com, JAKARTA—Guna mendorong penggunaan perusahaan jasa domestik dalam kegiatan ekspor dan menekan defisit neraca jasa, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menyediakan fasilitas baru bernama Marine Cargo Insurance bagi perusahaan reasuransi.
Fasilitas tersebut sekaligus dapat beroperasi sebagai back up dari perusahaan-perusahaan tersebut. Diharapkan, melalui fasilitas itu, eksportir lebih banyak menggunakan Term of Delivery (ToD) Cost, Insurance, and Freight (CIF).
Terkait program tersebut, LPEI telah menandatangani treaty reasuransi Marine Cargo Insurance dengan PT Nasional Reasuransi Indonesia, PT Reasuransi Internasional Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, dan Amlin PTE Ltd Singapore.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi menjelaskan perjanjian tersebut bukan hanya merupakan tindak lanjut dari MoU 2013, tapi juga merupakan implementasi UU No.7/2014 Pasal 40.
Di dalam pasal UU Perdagangan tersebut, kata Bachrul, dijelaskan bahwa pemerintah dapat mengatur cara pembayaran dan acara penyerahan barang dalam kehiatan ekspor impor dalam rangka meningkatkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Treaty ini penting untuk menekan defisit neraca jasa-jasa yang pada 2013 mencapai US$11,42 miliar, sebagaimana data yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” jelasnya.
Bank sentral mencatat komposisi utama defisit jasa berasal dari sektor jasa transportasi yang menyentuh US$8,69 miliar. Berikutnya adalah jasa asuransi senilai US$1,02 miliar. “Defisit ini disebabkan oleh penggunaan jasa angkutan dan jasa asuransi asing,” imbuh Bachrul.