Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU Koperasi: Pegiat Koperasi Mempertanyakan Keseriusan Capres

Bisnis.com, JAKARTAPasca pembatalan Undang-Undang No 17/2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bulan lalu, para pegiat koperasi menaruh harapan pada pemerintahan yang baru untuk lebih mengoptimalkan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia.
 Ilustrasi lambang koperasi./Antara
Ilustrasi lambang koperasi./Antara

Bisnis.com, JAKARTA—Pasca pembatalan Undang-Undang No 17/2012 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) bulan lalu, para pegiat koperasi menaruh harapan pada pemerintahan yang baru untuk lebih mengoptimalkan peran koperasi dalam perekonomian Indonesia.

Saat Suharto Amjad, pendiri sekaligus Ketua Koperasi Tamzis, Wonosobo, mengatakan peran dan posisi koperasi dalam dinamika ekonomi nasional belum dioptimalkan oleh pemerintah. Bagi Saat, pembatalan MK terhadap UU Koperasi mengisyaratkan kurangnya perhatian dari pemerintah dan legislatif.

Seperti diketahui, MK membatalkan UU No 17/2012 karena secara prinsip dasar, UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.  “Kami menginginkan ada visi dan misi yang jelas terkait koperasi dari para capres, yang sampai sekarang belum kami dengar gaungnya,” ujar Saat baru-baru ini.

Saat menginginkan adanya perubahan paradigmatik dalam memandang koperasi. Menurutnya, koperasi juga harus diberikan kepercayaan mengelola sektor-sektor strategis di bidang migas, pertambangan, kehutanan, atau sektor lainnya.

“Jangan sampai koperasi diasosiasikan hanya pada bisnis gurem,” imbuhnya.

Menurut Saat, ada tiga hal penting yang menunjukkan peran koperasi untuk mendorong ekonomi kerakyatan. Pertama, koperasi dipercaya oleh masyarakat luas untuk menyimpan dananya. Hal ini terbukti dengan Koperasi Kospin Jasa yang justru menjadi pilihan masyarakat untuk menyimpan uang saat krisis 1998.

Kedua, koperasi memberi pembiayaan dengan cara mudah dan biaya yang relatif murah kepada masyarakat, terutama untuk keperluan usaha mikro. Ketiga, koperasi cukup tahan atas guncangan perekonomian.

Hal senada juga disampaikan oleh Andy Arslan Djunaid, Ketua Umum Kospin Jasa, koperasi terbesar di Indonesia dengan aset lebih dari Rp4 triliun. Dia menambahkan, pemerintah harusnya mengajak pegiat koperasi duduk bersama ketika menggodok sebuah rancangan undang-undang.

“Pembuatan Undang-Undang No 17/2012 itu, setahu saya tidak pernah mengajak pelaku. Kospin Jasa, sebagai koperasi terbesar, tidak pernah diajak bicara,” katanya.

Menurut Andy, saat ini para pelaku koperasi masih cukup nyaman dengan UU No 25/1992 tentang perkoperasian. Dia menyatakan setuju jika memang ada yang ingin diubah selama tidak menyalahi substansi dari koperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Setyardi Widodo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper