Bisnis.com, JAKARTA—Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatalan UU 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi.
Supran, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nusa Tenggara Barat (NTB), mengatakan hal itu, karena daerahnya memerlukan panduan baru untuk melaksanakan program bagi koperasi di pulau 1.000 masjid tersebut.
“Kami harus mempunyai pedoman melalui penegasan dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk bisa diimplementasikan kepada pelaku koperasi, terutama setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang tersebut,” katanya, Minggu (15/6/2014).
Paling tidak, katanya, ada semacam surat edaran yang menjadi pedoman pada setiap Dinas Koperasi dan UKM seluruh provinsi Indonesia. Intinya, telah terjadi pembatalan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2012 oleh Mahkamah Konstitusi.
Karena terjadi pembatalan undang-undang perkoperasian terbaru itu, maka seluruh gerakan koperasi maupun koperasi yang telah menggunakan undang-undangbaru sebagai acuan operasionalnya, kembali menjadikan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 menjadi pedoman.
Menurut dia, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi tidak bisa membuat atau mengeluarkan kebijakan tentang peralihan penggunaan UU lama sebagai pengganti UU terbaru yang telah dibatalkan penggunaannya oleh Mahkamah Konstitusi.
“Kami membutuhkan surat edaran itu untuk disampaikan kepada seluruh pegiat koperasi. Sebenarnya semua unsur harus saling menghargai karena sudah ada keputusan MK. Namun akan lebih baik jika ada komunikasi antara pusat dan daerah.”
Dinas Koperasi dan UKM Nusa Tenggara Barat, bahkan sudah mengalokasikan biaya terkait dengan pembatalan UU Nomor 17 Tahun 2012. Biaya itu diambil dari APBD 20114, sehingga tidak akan membebani APBN milik Kementerian Koperasi dan UKM.
Di Nusa Tenggara Barat, sudah ada koperasi yang mengikuti UU Nomor 17 Tahun 2012 bagi operasionalnya. Dan sebagian diantaranya berdiri pada dua kaki sebagai antisipasi pemakaian UU terbaru. Sebab, setelah 2 tahun UU itu disahkan DPR RI,belum ada petunjuk pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peratuan Menteri (Permen).
Jumlah koperasi di daerah itu hingga akhir 2013, tercatat sebanyak 3.851.Karena sudah ada yang menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2012 menjadi pedoman operasional, maka kerugian koperasi melalui perubahan akta yang dikeluarkan notaris, maka Pemerintah Provinsi (Pempprov) Nusa Tenggara Barat telah mengalokasikan biaya pengganti kerugian itu.
Kebijakan Baru Soal Koperasi Ditunggu
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nusa Tenggara Barat meminta pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan baru terkait pembatalan UU 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian oleh Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mulia Ginting Munthe
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu