Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum terkendala pencairan dana land capping oleh Kementerian Keuangan untuk mengadakan kebutuhan lahan sejumlah jalan tol.
Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Murjanto mengatakan telah mengalokasikan Rp300 miliar untuk dana land capping pada tahun ini. “Rp300 miliar itu masih bintang. Bisa dicairkan tunggu dari Kementerian Keuangan,” katanya, Minggu (15/6/2014).
Dana land capping ialah dana dukungan yang diberikan pemerintah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang sudah menuntaskan kewajiban pendanaan untuk pembebasan lahan sesuai dengan perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT).
Namun, lanjut Djoko, pengajuan dana land capping hingga kini belum direspons oleh Kementerian Keuangan. Padahal, kementerian telah mengirimkan surat sesuai prosedur terhitung tiga kali hingga saat ini.
Berdasarkan kondisi tersebut, banyak jadwal pembayaran ganti rugi tanah yang tertunda pada sejumlah jalan tol, sehingga mengakibatkan deadline direktorat tidak dapat terpenuhi.
Padahal, anggaran dana land capping masih tersedia lebih dari Rp2 triliun, sejalan dengan perkiraan kebutuhan biaya pembebasan tanah pada tahun ini. “Kita minta semuanya tahun ini, apalagi kebutuhan masih tinggi, Kita harapkan bisa segera dicairkan,” ujar Djoko